Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Penolakan ini didasari oleh sejumlah alasan yang diungkapkan oleh LPSK terkait permohonan tersebut.
"Kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, pada Selasa (14/7/2026). Penjelasan lebih lanjut mengenai penolakan ini disampaikan oleh Susi yang menilai bahwa Sony Sonjaya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.
Dalam penjelasannya, Susi menyatakan bahwa informasi yang diberikan oleh Sony Sonjaya mengenai keterkaitannya dengan pihak lain belum disampaikan secara lengkap kepada LPSK. Selain itu, LPSK juga menilai bahwa Sony Sonjaya merupakan pelaku utama dalam kasus yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung.
"Lalu ketiga kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya. Sejauh ini kami menilai tidak ada," ujar Susi, menanggapi kemungkinan adanya ancaman terhadap Sony. Hal ini menunjukkan bahwa LPSK tidak menemukan alasan yang cukup untuk memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Lebih lanjut, Susi menegaskan bahwa pihak Sony Sonjaya belum memberikan penjelasan mengenai kesediaannya untuk mengembalikan kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut. Menurutnya, sikap ini mencerminkan kurangnya komitmen dari tersangka Sony Sonjaya untuk bertanggung jawab atas tindakannya.
"Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut," kata Susilaningtias. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, LPSK akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Sony Sonjaya.