Pengakuan tersangka RD alias D (25) mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Villa Taman Bandara, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kepada penyidik, RD mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan biaya pernikahan.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban bukan sasaran yang telah direncanakan. Pelaku memilih korban secara spontan setelah melihat korban tertidur di dekat sepeda motornya.
"Untuk korban tidak ditarget. Namun spontan saat pelaku sedang berjalan, lalu melihat korban sedang tidur dengan posisi sepeda motor tidak jauh dari posisi korban," kata Arief kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Arief menjelaskan, pelaku semula tidak berniat menghabisi nyawa korban. Dari hasil pemeriksaan, RD mengaku sempat ingin mengakhiri hidup karena kesulitan mencari uang untuk biaya pernikahannya.
Namun, saat melihat korban tertidur, niat pelaku berubah. Ia kemudian berusaha mencuri sepeda motor korban dengan terlebih dahulu mencari kunci kendaraan yang disimpan di kantong korban.
"Dari hasil interogasi kami, niatan awalnya pelaku ini mau bunuh diri karena bingung cari uang untuk memenuhi biaya pernikahan. Saat berjalan, dia melihat korban sedang tidur. Pelaku niat awalnya mengambil motor korban, lalu mencoba merogoh kantong korban untuk mencari kunci sepeda motor," ujar Arief.
Aksi pencurian tersebut gagal setelah korban terbangun dan memberikan perlawanan. Dalam situasi itu, pelaku kemudian menusuk korban menggunakan senjata tajam.
"Saat proses mencari kunci sepeda motor itu, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Lalu setelah itu pelaku menusuk korban," ucap Arief.
Korban mengalami luka tusuk di leher dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam milik korban.
Polisi kemudian menangkap RD di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).