Banking Forum 2026: OJK Perkuat Perbankan untuk Berantas Judi Online

OJK menegaskan komitmen memperkuat sektor perbankan melalui tata kelola dan kolaborasi lintas lembaga untuk memerangi judi online.

Gilar Ramdhani
Oleh Gilar Ramdhani - Reporter
Banking Forum 2026: OJK Perkuat Perbankan untuk Berantas Judi Online
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). (Liputan6/Tira Santia)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola teknologi informasi di industri perbankan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan. Bersamaan dengan itu, OJK juga mempercepat langkah pemberantasan judi online melalui kolaborasi lintas lembaga, sebagaimana disampaikan dalam Banking Forum 2026 yang digelar di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Banking Forum 2026 mengusung tema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital. Acara ini dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta para pemimpin industri perbankan dan asosiasi terkait. .

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dampak judi online kini semakin serius, tidak hanya berkaitan dengan masalah finansial, tetapi juga telah berkembang menjadi isu kesehatan masyarakat. Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap masalah ini yang berdampak luas.

Dampak Judi: Tekanan Finansial hingga Gangguan Mental

Merujuk pada pandangan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Friderica menyatakan bahwa praktik perjudian saat ini memiliki konsekuensi yang signifikan, mulai dari tekanan finansial hingga kerusakan pada kondisi sosial dan psikologis individu yang terlibat. Hal ini menunjukkan bahwa dampak judi online jauh lebih besar dari sekadar kerugian materi.

Dia menegaskan bahwa perjudian dapat menyebabkan beban finansial yang berat, merusak hubungan keluarga, serta mengganggu kesehatan mental para korban.

"Kita mungkin sekilas melihat ya bagaimana saat ini. WHO itu melihat dan mengingatkan kita tentang bahaya judi. Di mana dia memandang bahwa judi saat ini sudah berkembang menjadi persoalan kesehatan masyarakat yang berdampak pada tekanan finansial, keretakan keluarga, hingga kesehatan mental," ungkap Friderica.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, juga menyoroti bahwa dalam banyak kasus, kecanduan judi dapat mendorong individu untuk melakukan tindakan ekstrem demi mendapatkan uang agar bisa terus berjudi. Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini yang perlu ditangani secara komprehensif.

OJK Ajak Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Financial Scams dan Fraud

Selain isu judi online, Kiki juga menyoroti meningkatnya kasus penipuan (financial scams) dan fraud yang kini menjadi ancaman utama bagi konsumen jasa keuangan di berbagai negara. Ia menekankan bahwa masalah ini perlu mendapat perhatian khusus agar masyarakat terlindungi dari risiko yang ada.

Dia mengutip pendapat dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menyatakan bahwa penipuan dan fraud dalam sektor keuangan merupakan risiko terbesar yang dihadapi oleh konsumen di seluruh dunia saat ini.

"Kemudian OECD juga menegaskan bahwa financial scams dan frauds itu. Saat ini menjadi risiko paling tinggi, yang terbesar yang dihadapi oleh konsumen keuangan di seluruh dunia. Karena itu memang harus diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor, lintas kementerian, lembaga, dan lain-lain yang seperti hari ini kita lakukan," tutur Kiki.

Digitalisasi Pacu Pertumbuhan Sektor Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam OJK Banking Forum 2026, di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). (Liputan6.com/Tira)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam OJK Banking Forum 2026 yang berlangsung di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/7/2026). (Liputan6.com/Tira)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa transformasi digital telah berperan sebagai penggerak utama pertumbuhan dalam sektor jasa keuangan. Digitalisasi ini tidak hanya mendorong efisiensi, tetapi juga memperluas inklusi keuangan serta melahirkan berbagai inovasi dalam layanan perbankan.

"Kita semua memahami tentu saja bahwa transformasi digital itu telah menjadi salah satu faktor utama pertumbuhan sektor jasa keuangan yang selanjutnya berdampak signifikan bagi perekonomian nasional," ungkap Dian. Namun, di sisi lain, kemajuan teknologi juga membawa peningkatan kompleksitas risiko kejahatan keuangan yang memanfaatkan layanan perbankan.

Menurut Dian, kondisi ini menuntut adanya penguatan dalam tata kelola teknologi informasi serta sistem pengawasan yang lebih adaptif.

"Sebagaimana dua sisi mata uang, semakin luasnya pemanfaatan teknologi informasi, selain membawa berbagai manfaat, juga semakin meningkatkan kompleksitas risiko, termasuk meningkatkan kerentanan sektor perbankan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal berbasis teknologi yang semakin kompleks, terorganisir, dan lintas yurisdiksi," jelasnya.

Dalam konteks ini, perjudian online telah berkembang menjadi salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang terorganisir dengan modus lintas negara. Para pelaku memanfaatkan berbagai platform digital, rekening penampungan, dompet elektronik, QRIS, hingga aset kripto untuk menyembunyikan aliran dana mereka.

Strategi Utama Berantas Judi Online

Dalam forum tersebut, Dian menjelaskan tiga strategi utama untuk memberantas perjudian online melalui sektor perbankan.

Pertama, penguatan regulasi dengan menerapkan ketentuan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) sesuai dengan POJK Nomor 8 Tahun 2023.

Kedua, penguatan pengawasan berbasis risiko yang mencakup pemeriksaan kepatuhan, penyempurnaan parameter untuk mendeteksi transaksi perjudian online, penyusunan penilaian risiko sektoral.

Ketiga, peningkatan kapasitas industri dalam menerapkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Hasil pengawasan sementara yang dilakukan hingga Mei 2026 menunjukkan bahwa OJK telah menolak 2,8 juta calon nasabah untuk menjalin hubungan usaha akibat berbagai pertimbangan yang muncul dari proses pengawasan.

Selain itu, terdapat 51,2 ribu nasabah yang telah ditutup hubungan usahanya karena transaksi yang teridentifikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem keuangan dan mengurangi risiko kejahatan yang semakin kompleks di era digital saat ini.

 

(*)

Rekomendasi