Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam ketiga sprindik tersebut, nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih tercantum dengan status saksi. Padahal, sebelumnya keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah perkara lainnya.
Dalam kasus itu, penyidik menjerat Febrie dengan Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan yang kini diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.
Belakangan, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Seiring pelimpahan itu, Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru. Namun, terdapat perbedaan dengan sprindik yang sebelumnya diterbitkan Kortas Tipidkor Polri.
Dalam sprindik Kejagung, Febrie Adriansyah dan Don Ritto belum berstatus tersangka. Keduanya masih dicantumkan sebagai saksi.
"Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, perbedaan status tersebut bukan berarti penetapan tersangka sebelumnya gugur. Menurut dia, Kejagung terlebih dahulu menerbitkan sprindik untuk memulai proses penyidikan sebelum mempelajari seluruh berkas dan barang bukti yang telah dilimpahkan.
"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," kata Anang.
Advertisement
Tiga Sprindik
Adapun tiga sprindik yang diterbitkan Kejagung meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU PLN, serta Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan perkara PT Asabri.
Dengan diterbitkannya ketiga sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Berkas perkara beserta barang bukti juga telah diserahkan kepada Kejagung secara bertahap untuk ditindaklanjuti.