Istana Buka Suara soal Usulan Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke KPK

Mensesneg Prasetyo mengimbau masyarakat untuk menghargai jalannya proses hukum dalam kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Istana Buka Suara soal Usulan Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke KPK
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan mengenai kenaikan harga plastik di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Istimewa)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons usulan agar penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usulan tersebut mencuat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menanggapi situasi ini, Prasetyo menekankan pentingnya semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Yang penting menurut pendapat saya adalah kita semua sekali lagi ya sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Prasetyo juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintahan untuk menjauhi praktik korupsi dan terus melakukan perbaikan.

"Berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua terutama jajaran pemerintahan untuk memperbaiki diri, ya menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan," jelasnya.

Usulan pengalihan penanganan kasus Febrie ke KPK sebelumnya juga disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Ia mempertanyakan alasan di balik pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

KPK Siap Buka Akses Data LHKPN Febrie Adriansyah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Liputan6.com/Rifqy)
Budi Prasetyo adalah Juru Bicara KPK. (Liputan6.com/Rifqy)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kesiapan mereka untuk memberikan dukungan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Karena perkara ini kemudian sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK juga terbuka jika nanti dibutuhkan untuk support data terkait dengan LHKPN saudara FA yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Budi, informasi yang dimiliki oleh Direktorat Pencegahan KPK dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Walaupun demikian, KPK tetap menghormati kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menangani kasus ini.

"Ya kita lihat konteksnya seperti apa gitu ya karena ini memang di Kejaksaan Agung sedang berjalan prosesnya dari pelimpahan kawan-kawan di Kepolisian," jelas Budi.

Pencegahan Korupsi

Budi mengungkapkan bahwa dalam hal pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak melakukan klarifikasi mengenai harta kekayaan yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara.

Selain itu, klarifikasi tersebut juga dapat mencakup aset-aset yang diduga tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dalam konteks pencegahan, KPK memang punya kewenangan untuk bisa melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak menjelaskan terkait dengan aset-aset yang sudah dilaporkan ataupun aset-aset yang diduga belum dilaporkan," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa penilaian terhadap LHKPN tidak hanya bergantung pada kepatuhan waktu pelaporan, tetapi juga harus mempertimbangkan kelengkapan serta kebenaran informasi mengenai harta kekayaan yang dicantumkan.

Rekomendasi