Don Ritto dan Barang Bukti Emas hingga Dolar Diserahkan ke Kejagung Besok

Don Ritto adalah salah satu individu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tiga kasus besar.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Don Ritto dan Barang Bukti Emas hingga Dolar Diserahkan ke Kejagung Besok
Barang bukti penggeledahan 13 lokasi dilakukan polisi terkait kasus korupsi.

Penyidik dari Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan penyerahan tersangka Don Ritto (DR) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Don Ritto terlibat sebagai salah satu tersangka dalam investigasi terkait tiga dugaan kasus korupsi, yaitu blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri untuk periode 2020--2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka Don Ritto direncanakan pada hari Jumat 17 Juli 2026. "DR akan dilimpahkan Jumat," ucap Victor kepada para wartawan pada Kamis (16/7).

Selain Don Ritto, penyidik juga akan menyerahkan barang bukti yang mencakup uang dan emas yang telah disita selama proses penyidikan kepada Kejagung. "Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," tegas Victor.

Duduk Perkara Korupsi Don Ritto

Kasus dugaan korupsi ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap tiga tindak pidana korupsi, yaitu pengadaan batu bara PLN yang menyebabkan blackout, pengelolaan PT Asabri untuk periode 2020-2025, serta dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama. Selain itu, Kepolisian juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus ini.

Selama proses penyelidikan, tim gabungan dari kepolisian melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang tersebar dari Jakarta Selatan hingga Sentul, Kabupaten Bogor. Di antara lokasi yang digeledah, Cafe de'CLAN di Cipete menjadi salah satu tempat di mana penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, telepon genggam, dan uang tunai yang terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp 259.159.000. Total nilai uang yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer yang terletak di kawasan Cipete, di mana penyidik mengamankan 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing yang nilainya sekitar Rp 7,2 miliar. Tidak hanya itu, di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta. Selain itu, dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas juga ditemukan di lokasi tersebut, dengan total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 476 miliar.

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto. Berkas perkara ini selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung dengan supervisi dari KPK serta pengawasan dari Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja).

FBI dan Secret Service AS Cek Dolar Disita

Kortas Tipikor Polri bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, serta melibatkan FBI dan Secret Service Amerika Serikat, untuk melakukan verifikasi keaslian dolar Amerika Serikat yang disita dalam penyidikan tiga kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Proses pengecekan berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026. Waktu kedatangan tim tersebut tidak diketahui, namun mereka terlihat meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.45 WIB setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa mata uang asing.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan keaslian mata uang asing melibatkan berbagai pihak, termasuk FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia. "Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, Rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," ungkap Budi pada hari Senin, 13 Juli 2026.

Barang bukti yang diperiksa berasal dari beberapa lokasi penggeledahan. Di Kafe de'Clan yang terletak di Cipete, penyidik berhasil menyita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai senilai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi, total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar. Selain itu, dalam penggeledahan di sebuah money changer yang juga berada di Cipete, polisi menemukan 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp 7,2 miliar.

Di sisi lain, dari sebuah rumah yang berlokasi di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta. Selain itu, mereka juga menemukan dokumen, telepon genggam, dan sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah tersebut, termasuk brankas. Jika seluruh uang tunai yang disita dikonversi, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Rekomendasi