Jadwal pelimpahan tersangka dugaan pencucian uang (TPPU) bernama Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) telah ditentukan oleh pihak kepolisian untuk dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Juli 2026.
Anang Supriatna, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyatakan bahwa pelimpahan ini direncanakan setelah pelaksanaan Salat Jumat.
“Ia nanti habis Salat Jumat,” ungkap Anang saat memberikan keterangan kepada Liputan6.com.
Di sisi lain, Kombes Pol Victor D. Mackbon selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa Don Ritto akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada hari yang sama dengan pelimpahan tersebut.
“DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat,” tuturnya pada Kamis, 16 Juli 2026.
Victor menambahkan bahwa pelimpahan ini akan mencakup barang bukti yang terdiri dari uang dan emas yang sebelumnya telah disita oleh pihak penyidik.
Advertisement
3 Kasus Korupsi
Proses pelimpahan kasus Don Ritto merupakan langkah penting dalam penyerahan perkara yang dilakukan oleh Polri kepada Kejaksaan Agung secara bertahap. Tiga kasus yang dilimpahkan mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi yang melibatkan PT Asabri dan PT Jiwasraya pada periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," ungkap Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta pada hari Minggu, 12 Juli 2026.
Selain itu, Ahmad Yusuf juga menekankan bahwa pelimpahan tersangka dilakukan secara bertahap.
"Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya," tambahnya.
Dalam konteks perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).