RU (31), seorang pemuda ditangkap polsek Grobogan lantaran diduga merudapaksa nenek berumur 90 tahun di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dalam melancarkan aksinya pelaku mendapat kekerasan dan ancaman kepada korban bila tidak menuruti permintaanya.
Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan peristiwa dugaan kekerasan seksual bermula ketika korban berada di rumah seorang diri. Pelaku yang memanfaatkan situasi korban tinggal sendiri langsung berusaha memperkosa.
"Jadi aksinya ditolak, korban akhirnya mendapat perlakuan kekerasan dan pemerkosaan. Karena ada dua unsur kekerasan dan ancaman masuk pemerkosaan," kata Sunarto, Jumat (17/7).
Pelaku yang melihat keluarganya datang, langsung menghentikan aksinya dan kabur. Korban merasa takut langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
"Keluarga yang tak terima atas perlakuan pelaku langsung melaporkan kepada Perangkat Desa Sumberjatipohon dan diteruskan ke Polsek Grobogan," ujarnya.
Advertisement
Penyelidikan Polisi
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Kami akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditangani oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya yang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.