BGN Sebut Motor Listrik MBG Belum Diakui Sebagai Aset Negara, Ini Penyebabnya

Dalam laporan keuangan tahun 2025 yang tercatat baru sebatas uang muka pengadaan motor listrik senilai Rp 243,9 miliar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
BGN Sebut Motor Listrik MBG Belum Diakui Sebagai Aset Negara, Ini Penyebabnya
Selain di Bogor, lokasi gudang motor listrik BGN lainnya yang menjadi target berada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)

Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan sepeda motor listrik yang dibeli untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum tercatat sebagai aset negara, meski proses pembayarannya telah rampung pada 2026. Hal itu lantaran pengadaan kendaraan tersebut masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan, dalam laporan keuangan tahun 2025 yang tercatat baru sebatas uang muka pengadaan motor listrik senilai Rp 243,9 miliar.

"Kalau ada yang bertanya kenapa ada uang muka belanja yang besar di tahun 2025, itu merupakan uang muka pembayaran motor listrik yang sempat menjadi perhatian publik," kata Agustina saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, pembayaran uang muka dilakukan pada 2025, sedangkan pelunasan baru diselesaikan pada tahun berikutnya. Karena itu, transaksi tersebut masuk sebagai subsequent event atau peristiwa yang terjadi setelah penutupan buku laporan keuangan.

"Ini hanya uang muka yang kami catat pada laporan keuangan 2025. Pelunasannya dilakukan setelah tahun buku berakhir," ujarnya.

Meski seluruh pembayaran telah diselesaikan pada 2026, BGN belum dapat mengakui motor listrik tersebut sebagai aset tetap.

"Untuk tahun 2026 ini sudah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin secara definitif karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan," kata Agustina.

Dengan demikian, pencatatan kendaraan tersebut sebagai aset negara masih menunggu kepastian hukum atas proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Motor Listrik Bagian Korupsi MBG

Diketahui, salah satu modus dalam kasus korupsi tata kelola program MBG ini adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN.

Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan yakni pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.

Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Terakhir, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Rekomendasi