Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baru-baru ini memperketat pengawasan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Penertiban ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan menggunakan tangki bahan bakar modifikasi di SPBU Nibung dan Berok.
Langkah tegas ini diambil guna mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang marak terjadi dan merugikan masyarakat luas. Penertiban ini juga secara spesifik bertujuan untuk meminimalisir aktivitas pembelian BBM secara berulang atau berlebihan oleh para "pengerit" yang sering menggunakan kendaraan tidak sesuai ketentuan dan tangki modifikasi.
Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, AKP Elman, di Koba, Sabtu, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya serius untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi. Hal ini sangat penting di tengah tingginya kebutuhan masyarakat yang masih harus mengantre panjang di SPBU untuk mendapatkan pasokan bahan bakar.
Advertisement
Advertisement
Mencegah Penyalahgunaan dan Menjaga Stok BBM Bersubsidi
Penertiban kendaraan bertangki modifikasi ini menjadi prioritas utama Satlantas Polres Bangka Tengah dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Praktik ilegal ini seringkali dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan pribadi dari perbedaan harga BBM.
AKP Elman menegaskan bahwa penggunaan tangki modifikasi memungkinkan individu untuk membeli BBM melebihi batas kewajaran yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini secara langsung mengganggu distribusi dan ketersediaan stok BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti nelayan kecil atau petani.
Selain itu, upaya Penertiban Tangki Modifikasi SPBU ini juga merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan pemerataan akses energi. Dengan demikian, diharapkan antrean panjang di SPBU dapat berkurang secara signifikan, dan masyarakat dapat memperoleh BBM dengan lebih mudah dan adil.
Advertisement
Polres Bangka Tengah secara konsisten melakukan patroli dan pengawasan di SPBU-SPBU strategis. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap transaksi pembelian BBM sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak ada praktik penimbunan.
Advertisement
Bahaya Tangki Modifikasi dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Penggunaan tangki modifikasi tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan BBM, tetapi juga menyimpan potensi bahaya serius bagi keselamatan. Kendaraan yang dimodifikasi sedemikian rupa, terutama untuk menampung BBM dalam jumlah besar, dapat membahayakan pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
AKP Elman menjelaskan bahwa modifikasi tangki seringkali tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh pabrikan atau otoritas terkait. Kondisi ini berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal, seperti ledakan atau kebakaran, terutama saat terjadi benturan atau gesekan.
Pada tahap awal, Penertiban Tangki Modifikasi SPBU yang dilakukan oleh Satlantas Polres Bangka Tengah masih mengedepankan pendekatan persuasif. Pengendara yang kedapatan menggunakan tangki modifikasi akan diberikan teguran lisan agar tidak mengulangi perbuatannya saat membeli BBM di SPBU.
Advertisement
Namun, AKP Elman memperingatkan bahwa jika teguran tersebut tidak diindahkan dan pengendara kembali kedapatan menggunakan tangki modifikasi, tindakan lebih lanjut akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku. "Jadi tindakan dan penertiban yang kita lakukan adalah teguran. Jika tidak diindahkan atau masih diketahui menggunakan tangki modifikasi, maka dilakukan tilang manual dan kendaraan ditahan," ujarnya, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan aturan.
Sumber: AntaraNews