Sejumlah petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) wilayah Kota Semarang menjalani pemeriksaan di kantor Dinsos Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang. Mereka diperiksa berkaitan dengan indikasi kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana PKH.
Kepala Dinsos Jateng, Imam Masykur menyampaikan proses pemeriksaan dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin kemarin. Petugas diperiksa dari wilayah Semarang Utara, Semarang Timur dan beberapa kecamatan lainnya.
Imam menyebut kantornya dipakai sebagai lokasi pemeriksaan dengan maksud mempermudah akses bagi penyidik KPK dan petugas pendamping PKH.
"Pinjam tempat agar lebih mudah memanggil teman-teman PKH," kata Imam, Rabu (9/9).
Para petugas pendamping selama ini bekerja memang berdasarkan arahan Kemensos. Sedangkan hubungan relasi Dinsos dengan petugas PKH hanya sebatas mitra kerja.
"Pendamping PKH di bawah Kemensos. Dengan dinsos sebatas mitra saja," ujar dia.
Pemeriksaan petugas pendamping PKH untuk melengkapi data terkait penetapan sejumlah pihak yang menjadi tersangka kasus korupsi penyaluran PKH.
Setahunya orang-orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK ialah Komisaris Utama PT LDMR, Direktur Operasional PT LDMR. Kemudian Dirut Utama, Mantan Dirjen PKH.
"Cuma dari KPK sedang menghitung kerugian negaranya berapa," kata dia.
Terkait kerugian negara, pihaknya tidak tahu menahu soal korupsi penyaluran PKH tersebut.
"Kerugian negaranya dari BPKP. Yang korupsi dari Dirjen Kemensos terus mengarah ke transporter," jelasnya.
Soal keterlibatan petugas pendamping PKH di Jawa Tengah. Sebab lokasi kejadiannya terpusat di Kemensos.
"Bukan dari kita. Bukan dari pendamping. (Kami) tidak ada yang terlibat apa-apa. Itu kan penyaluran bansos ke masyarakat yang mendampingi SDM PKH. Jumlahnya berapa begitu,"
Sebelumnya kedatangan KPK ke kantornya memang untuk pinjam ruangan sebagai tindak lanjut pemeriksaan korupsi. Sebagai tempat uji lapangan untuk keperluan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras kepada KPM PKH tahun 2020 yang dilaksanakan oleh kementerian sosial, sebagaimana surat KPK nomor R/5334/DIK.01.00/23/09/2026 tanggal 4 September 2026 hal Permohonan Peminjaman Tempat Kegiatan Uji Lapangan.