PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperketat pengawasan operasional penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis bersubsidi. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi telah diterbitkan untuk 160 SPBU di wilayah tersebut.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan operasional dan penyaluran bahan bakar minyak, khususnya BBM bersubsidi, agar tepat sasaran serta pelayanan kepada masyarakat tetap sesuai ketentuan," kata Edi dikutip dari Antara, Rabu (9/9).
Edi menerangkan, akumulasi jumlah surat pembinaan yang diterbitkan terhitung lebih banyak ketimbang jumlah SPBU penerima. Hal ini terjadi lantaran satu pengelola SPBU bisa saja mengantongi lebih dari satu kali teguran atau sanksi.
"Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan," tuturnya.
Melalui inspeksi di lapangan, Pertamina mendapati serangkaian bentuk ketidaksesuaian prosedur. Temuan tersebut mencakup manipulasi penggunaan QR Code yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan terdaftar, hingga penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Tak hanya itu, petugas juga menemukan kasus pelayanan pembelian BBM untuk nonkendaraan yang tidak disertai surat rekomendasi resmi, serta pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di area SPBU.
Advertisement
Sanksi Terukur
Atas temuan pelanggaran tersebut, Pertamina menjatuhkan tindakan terukur yang disesuaikan dengan bobot kesalahan. Bentuk pembinaan bervariasi, mulai dari panyampaian surat teguran, surat peringatan, perintah perbaikan manajemen operasional, hingga sanksi terberat berupa penghentian sementara operasional SPBU.
"Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan," tuturnya.
Cakupan evaluasi Pertamina tidak sebatas pada penyelewengan BBM subsidi semata. Pengawasan menyeluruh juga menyasar pada ketepatan prosedur penerimaan dan pembongkaran muatan BBM, kedisiplinan pencatatan administrasi, pengujian kualitas serta kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan kerja, hingga mutu standar pelayanan kepada konsumen.
Advertisement
Pantau Transaksi Digital
Guna mengoptimalkan penertiban ini, Pertamina mengombinasikan pemantauan transaksi berbasis digital dengan menjalin sinergi erat bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat. Meski bertindak tegas, Edi menjamin keputusan sanksi tetap memperhitungkan keberlanjutan pasokan energi bagi masyarakat luas.
"Pertamina mengimbau pengelola SPBU mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan mengajak masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan serta melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135," katanya.