Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tersangka mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH). Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, untuk menelusuri dugaan gratifikasi yang berujung pada perolehan aset.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi pemeriksaan. Ia menjelaskan materi pendalaman berfokus pada asal-usul aset milik tersangka.
"Saksi-saksi yang dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan semuanya hadir. Secara umum didalami terkait dengan perolehan aset dari tersangka saudara Muhammad Haniv (MH) tersebut, terlebih konstruksi perkaranya adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi," ujar Budi, Rabu (9/9/2026).
Lima saksi yang dimintai keterangan antara lain notaris dan PPAT Vivi Novita Ranadireksa; dua karyawan swasta, Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani; Direktur PT Dua Sigma Nusantara Robert Imanuel Nunuhitu; serta karyawan swasta yang bekerja sebagai money changer, Risky Hardyansyah.
KPK menelusuri aset yang diduga terkait penerimaan gratifikasi Muhammad Haniv. Penyidik menduga uang hasil gratifikasi dikonversi atau digunakan untuk membeli beragam aset.
"Artinya berfokus soal dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh tersangka dari para pihak yang kemudian dari penerimaan-penerimaan tersebut diduga sudah dikonversi atau dibelikan untuk atau dalam bentuk aset-aset lainnya," kata dia.
"Sehingga penyidik melakukan follow the money soal itu kita telusuri aset-aset yang diduga dibeli bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan," jelas Budi.
Advertisement
KPK Beberkan Modus Sponsor Bisnis Fesyen Anak
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan cara Muhammad Haniv menerima gratifikasi. Ia diduga memanfaatkan jabatan serta jejaringnya untuk memperoleh dana, antara lain melalui permintaan sponsor bagi bisnis fesyen anaknya.
Salah satu peristiwa yang disorot terjadi pada 2016. Saat itu, Haniv mengirim surat elektronik kepada bawahannya yang menjabat kepala kantor untuk meminta dicarikan sponsor acara peragaan busana anaknya, FP.
Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan berstatus wajib pajak, baik di Jakarta maupun di luar Jakarta. Perusahaan yang merespons kemudian mengirimkan uang sponsor langsung ke rekening anak Haniv.
Dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, uang yang diterima mencapai sekitar Rp 400 juta. Sementara itu, dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp 300 juta.
KPK sebelumnya menyebut penerimaan yang berkaitan dengan bisnis fesyen anak Haniv mencapai sekitar Rp 804 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk menunjang bisnis fesyen tersebut.
Advertisement
Valas Sekitar Rp 10 Miliar Lewat Perantara BSA
Selain permintaan sponsor, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan dalam bentuk valuta asing. Dana tersebut disebut mengalir melalui seorang perantara berinisial BSA.
Uang yang diterima kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai sekitar Rp 10 miliar. Selain itu, KPK menyebut masih ada penerimaan gratifikasi lainnya selama masa jabatan Haniv sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus.
Secara keseluruhan, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi sedikitnya Rp 20,7 miliar untuk kepentingan pribadi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025.
KPK kemudian menahan Haniv untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Haniv disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.