Usai Rumahnya Digeledah, Dirut PT CMC Diperiksa KPK

KPK memeriksa Dirut PT CMC berinisial EY terkait dugaan suap proyek di Bengkulu, sehari usai rumahnya digeledah. Rangkaian penyitaan juga berlangsung.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Usai Rumahnya Digeledah, Dirut PT CMC Diperiksa KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) berinisial EY sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan ini dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah rumah EY pada 8 September 2026.

"EY sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.17 WIB, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Selain EY, KPK juga memanggil pihak swasta berinisial BHS untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satunya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Hingga kini belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Selama proses itu, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di Bengkulu dan Jakarta.

Sita Uang dan Aset

Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman. KPK menyebut tindakan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pengembangan perkara turut merambah ke Jakarta. Dilansir dari Antara, pada 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, di Jakarta Selatan.

Pada 31 Agustus 2026, KPK kembali menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan.

Pemeriksaan EY berlangsung di tengah rangkaian pengembangan penyidikan tersebut. KPK masih mendalami dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Rekomendasi