PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa aturan wajib menunjukkan STNK saat membeli BBM bersubsidi di SPBU bukan berlaku secara nasional.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan di Jakarta pada Jumat bahwa prosedur tersebut sebenarnya merupakan wacana pengawasan lokal yang sempat dirancang untuk area Sumatera Selatan.
"Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku," ujar dia dikutip dari Antara, Jumat (4/9).
Kitty menjelaskan, perusahaan mencermati betul kegelisahan dan masukan publik yang timbul akibat beredarnya informasi dari Sumatera Selatan tersebut.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman," ujar Kitty.
Pertamina Patra Niaga memastikan bakal selalu berkoordinasi dengan pihak regulator—khususnya BPH Migas—pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan terkait sebelum menetapkan kebijakan distribusi BBM yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Advertisement
Pengawasan dan Pembinaan SPBU
Guna menjaga agar penyaluran BBM subsidi bisa tepat sasaran, pengawasan serta pembinaan terhadap para pengelola SPBU terus ditingkatkan. Tercatat sejak Januari sampai 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah membina lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.
"Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha," kata Kitty.
Di samping itu, perusahaan bergandengan tangan dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Langkah pengawasan di lapangan ini juga diperkuat dengan pemanfaatan teknologi QR code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.