Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7). Penahanan dilakukan usai proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kortas Tipidkor Bareskrim Polri serta Polda Metro Jaya kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pantauan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Don Ritto keluar dari lobi gedung sekitar pukul 16.49 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan'. Kedua tangannya diborgol di depan tubuh.
Don Ritto mengenakan kaus putih, celana pendek krem selutut, sandal jepit hitam, serta masker berwarna hitam. Dengan kepala sedikit tertunduk, Don Ritto berjalan menuju mobil tahanan di bawah pengawalan ketat petugas Kejaksaan, personel TNI, dan aparat keamanan lainnya.
Selama menuju kendaraan tahanan, Don Ritto memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media. Setelah berada di dalam mobil, dia tampak duduk dengan kepala tetap tertunduk.
Advertisement
Kuasa Hukum Mengaku Terkejut
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso mengaku tidak menyangka kliennya langsung ditahan setelah proses pelimpahan perkara selesai dilakukan.
"Proses serah terima kami ikuti dengan seksama. Alhamdulillah berjalan lancar, namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Idon, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," kata Handika.
Menurut dia, penahanan dilakukan dengan sangkaan yang sama seperti saat perkara masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya, yakni terkait dugaan kasus Asabri klaster Samintan.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang kini berada di tangan penyidik Jampidsus Kejagung.
Advertisement
Siapkan Bukti Tambahan
Handika mengatakan tim kuasa hukum sebenarnya telah menyiapkan sejumlah informasi dan alat bukti yang akan disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk memperjelas posisi hukum kliennya.
Namun, rencana tersebut belum dapat dilakukan lantaran Don Ritto langsung dibawa ke rumah tahanan setelah proses pelimpahan perkara.
"Maksud kami adalah tadi setelah serah terima, kami mau menyampaikan tolong diperiksa Pak Idon. Tapi rupa-rupanya pihak Pidsus langsung mengambil sikap menahan Pak Idon di Rutan Kejagung C7. Jadi pertanyaan itu akan kami jawab mungkin hari Senin," ujar Handika.