Berawal dari Rekaman Video, Kasus Pencabulan Bocah oleh Pemilik Bengkel Terbongkar

Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun berinisial JYM, yang diketahui pernah bekerja di bengkel milik pelaku.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Berawal dari Rekaman Video, Kasus Pencabulan Bocah oleh Pemilik Bengkel Terbongkar
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. (Freepick/Jcomp)

Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang pemilik bengkel berinisial MAY (30) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang merupakan warga Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, diringkus polisi setelah aksi bejatnya terbongkar melalui rekaman video.

Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun berinisial JYM, yang diketahui pernah bekerja di bengkel milik pelaku. Kasus ini mulai terungkap setelah ayah korban, S (54), menerima laporan dari kerabatnya mengenai keberadaan video asusila yang melibatkan anaknya.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu M. Iksir mengungkapkan bahwa informasi awal ini diperoleh dari pihak keluarga dekat korban.

"Orang tua korban awalnya mendapat informasi dari saudaranya bahwa korban salah pergaulan dan merekam tindakan asusila yang dilakukan pelaku," ujar Iptu M. Iksir saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 Juli 2026.

Kecurigaan keluarga sebenarnya sudah muncul sejak empat bulan lalu setelah ibu korban yang bekerja di Taiwan menelepon sang ayah untuk mengabarkan dugaan pencabulan tersebut. Sang ayah sempat menjemput JYM untuk pulang demi menjauhkannya dari pelaku.

"Ayah korban sempat menjemput JYM untuk pulang ke rumah agar terhindar dari pelaku. Namun, menjelang pertengahan Juli 2026, korban diam-diam kembali mendatangi rumah pelaku tanpa sepengetahuan orang tuanya," jelas Iptu M. Iksir.

Aksi pencabulan terakhir diketahui terjadi di dalam kamar rumah pelaku. Korban yang sedang tertidur dibangunkan secara paksa oleh pelaku dan diancam agar menuruti nafsu bejatnya. Karena merasa takut, korban tidak berani melakukan perlawanan. Tindakan tersebut bahkan kembali diulangi pelaku keesokan harinya. Tidak terima dengan perlakuan yang dialami anaknya, ayah korban kemudian melapor ke Polres Lampung Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Selasa, 14 Juli 2026 tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban, sehelai seprai berwarna hitam dari kamar pelaku, serta tiga unit telepon genggam (satu unit Vivo Y28 dan dua unit iPhone 11 Pro) milik korban dan pelaku.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Timur dan dijerat dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak.

 

Rekomendasi