Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), secara aktif memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor pekerja bukan penerima upah. Fokus utama program ini adalah melindungi petani dan nelayan yang tergolong sebagai pekerja rentan di wilayah tersebut.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kerja mandiri di Malinau mendapatkan akses terhadap program jaminan sosial yang komprehensif. Inisiatif ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan kesejahteraan kepada masyarakat pekerja.
Penguatan perlindungan ini juga didukung oleh adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi ini mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, yang membuka peluang besar untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Malinau.
Advertisement
Advertisement
Perluasan Cakupan Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Malinau
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Malinau, Agustinus, menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja mandiri menjadi prioritas utama. Khususnya bagi sektor pekerja bukan penerima upah seperti petani dan nelayan yang membutuhkan bantuan pemerintah daerah.
Pemkab Malinau menyambut baik PMK Nomor 10 Tahun 2026 yang memberikan peluang signifikan. Regulasi ini memungkinkan peningkatan cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di daerah.
Melalui program ini, pemerintah berupaya agar seluruh tenaga kerja, terutama dari sektor bukan penerima upah, dapat terlindungi. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Malinau dalam menjamin kesejahteraan warganya.
Advertisement
Advertisement
Target dan Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau, Masbuki, mengungkapkan target ambisius untuk tahun ini. Target cakupan perlindungan yang disepakati dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencapai 24 ribu pekerja.
Untuk mencapai target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Malinau. Kolaborasi ini melibatkan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Upaya ini diharapkan dapat menjaring lebih banyak pekerja untuk terdaftar dalam program jaminan sosial. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat Malinau yang terlindungi dari risiko ketenagakerjaan.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan Potongan Iuran dan Manfaat Program
Peningkatan cakupan juga semakin terbuka berkat kebijakan pemerintah pusat yang menerbitkan potongan iuran bagi pekerja sektor informal. Kebijakan ini sangat meringankan beban finansial para pekerja rentan.
Iuran bulanan yang sebelumnya sebesar Rp16.800 kini turun menjadi Rp8.400 per bulan. Penurunan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pekerja untuk bergabung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini menawarkan manfaat yang sangat besar, termasuk santunan kematian bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia. Selain itu, seluruh biaya pengobatan hingga sembuh akan ditanggung jika peserta mengalami kecelakaan kerja.
Advertisement
Advertisement
Harapan Peningkatan Dukungan dan Sosialisasi
Masbuki berharap Pemkab Malinau dapat meningkatkan dukungan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dukungan ini penting untuk melindungi pekerja rentan, khususnya masyarakat yang masuk kategori desil 1-5.
Saat ini, perlindungan yang dibiayai oleh Pemkab Malinau mencakup sekitar 500 pekerja. Peningkatan anggaran akan memperluas jangkauan program ini secara signifikan.
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong agar kepesertaan menjadi salah satu persyaratan dalam proses perizinan usaha. Sosialisasi program hingga ke tingkat desa juga terus digalakkan agar masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Advertisement
Pada Jumat (17/7), Masbuki bersama Bupati Malinau Wempi W Mawa menyerahkan santunan kematian kepada 12 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan dilakukan dalam apel gabungan Korpri di halaman Kantor Bupati Malinau, menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah.
Sumber: AntaraNews