Polresta Banyumas Dalami Aliran Dana TPPU Eks Pegawai Bank, Telusuri Aset Rp10 Miliar

Polresta Banyumas intensif dalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N, dengan menelusuri aliran dana dan aset senilai Rp10 miliar untuk mengungkap kejahatan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polresta Banyumas Dalami Aliran Dana TPPU Eks Pegawai Bank, Telusuri Aset Rp10 Miliar
Polresta Banyumas intensif dalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N, dengan menelusuri aliran dana dan aset senilai Rp10 miliar untuk mengungkap kejahatan. (AntaraNews)

Polresta Banyumas, Jawa Tengah, tengah melakukan pendalaman serius terhadap aliran dana dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N. Proses penyidikan TPPU ini telah ditingkatkan sekitar sepekan lalu, menandai fase krusial dalam penegakan hukum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Ardi Kurniawan, menyatakan bahwa prioritas utama saat ini adalah penelusuran aset dan pemeriksaan mendalam terhadap aliran dana. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap asal-usul harta yang diduga kuat berasal dari tindak pidana kejahatan yang dilakukan. Penelusuran ini menjadi kunci untuk membuktikan keterkaitan antara aset dan kejahatan awal.

Di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap sejumlah aset yang berhasil diidentifikasi. Pemblokiran ini meliputi sertifikat tanah dan kendaraan, sebagai upaya preventif agar aset tersebut tidak dialihkan selama proses hukum masih berjalan. Ini adalah langkah awal sebelum potensi penyitaan aset jika terbukti berasal dari kejahatan.

Penelusuran Aset dan Pemblokiran dalam Kasus TPPU Eks Pegawai Bank

Penyidik Polresta Banyumas secara aktif menelusuri aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh eks pegawai bank N. Hingga saat ini, aset yang berhasil diidentifikasi meliputi enam sertifikat hak milik, empat di antaranya atas nama tersangka N dan dua atas nama suaminya, T. Selain itu, sejumlah kendaraan seperti mobil Toyota Alphard, Toyota Hilux, Daihatsu Grand Max (atas nama T), serta sepeda motor Kawasaki KLX (atas nama T) dan Kawasaki Ninja (atas nama N) juga turut diselidiki.

Komisaris Besar Polisi Petrus T Silalahi, Kepala Polresta Banyumas, mengungkapkan bahwa nilai aset yang sedang ditelusuri diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar berdasarkan estimasi awal. Aset-aset ini telah diajukan pemblokiran untuk mencegah pengalihan selama proses hukum berlangsung. Pemblokiran ini penting untuk menjaga integritas barang bukti dan memastikan aset tidak berpindah tangan.

Kompol Ardi Kurniawan menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap aset yang telah terlacak, namun penyitaan belum dapat dilakukan. Hal ini karena penyidik masih harus membuktikan secara sah bahwa aset-aset tersebut memang berasal dari hasil tindak pidana. Setelah bukti kuat terkumpul, barulah proses penyitaan akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pendalaman Aliran Dana Melalui Pemeriksaan Rekening Perbankan

Selain menelusuri aset fisik, penyidik Polresta Banyumas juga fokus mendalami aliran dana melalui rekening perbankan milik tersangka N. Proses ini melibatkan pencermatan mutasi rekening dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Pemeriksaan detail ini diharapkan dapat mengungkap jejak transaksi keuangan yang mencurigakan.

Kompol Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa pemeriksaan rekening koran membutuhkan waktu yang cukup lama dan teliti. Setiap transaksi harus dicek satu per satu dari beberapa tahun ke belakang untuk memastikan tidak ada detail yang terlewat. Kompleksitas ini menjadi tantangan tersendiri dalam mengungkap seluruh jaringan aliran dana TPPU.

Pendalaman aliran dana ini krusial untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam kasus TPPU. Dengan memahami bagaimana uang hasil kejahatan disamarkan atau dialihkan, penyidik dapat membangun kasus yang lebih kuat. Ini juga membantu dalam mengidentifikasi potensi keterlibatan pihak lain yang mungkin menerima atau membantu menyembunyikan dana tersebut.

Status Tersangka Utama dan Potensi Keterlibatan Pihak Lain

Hingga saat ini, penyidik Polresta Banyumas masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus TPPU ini, yakni mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N. Meskipun demikian, penyidikan masih terus berlanjut untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses ini memerlukan ketelitian dan waktu yang tidak sedikit.

Kompol Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa penyidikan TPPU membutuhkan pembuktian yang lebih kompleks dibandingkan tindak pidana umum lainnya. Oleh karena itu, penyidik belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain secara pasti. Fokus utama saat ini adalah mengumpulkan bukti yang kuat terkait peran N.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus T Silalahi menambahkan bahwa hingga kini, pelaku masih diduga bertindak sendiri atau sebagai pelaku tunggal. Namun, kemungkinan keterlibatan suami tersangka, T, masih didalami secara intensif, terutama terkait penerapan tindak pidana pencucian uang. Penyelidikan akan terus dilakukan hingga semua fakta terungkap jelas.

Imbauan untuk Korban dan Kronologi Kasus Penipuan Awal

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen, Jeffry MH, mengimbau seluruh korban penipuan tersangka N untuk segera melapor kepada kepolisian. Pelaporan ini penting agar seluruh fakta dapat terungkap secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi para korban. Jeffry menekankan pentingnya korban menggunakan hak hukum mereka.

Kasus ini bermula dari penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh N alias D (36), oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto. N telah ditahan oleh Polresta Banyumas sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pada 25 Juni 2026, Polresta Banyumas juga menetapkan N sebagai tersangka pemalsuan surat/dokumen atas laporan Bank Mandiri Taspen, dijerat Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp25 miliar, dengan jumlah korban lebih dari 100 orang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi