Personel Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus lima pengedar ganja dan minuman beralkohol ilegal. Penangkapan ini dilakukan di sejumlah kawasan di Kota Jayapura, Papua. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang terlarang.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen mengonfirmasi penangkapan tersebut di Jayapura, Sabtu malam. Lokasi utama penangkapan berpusat di sekitaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Pihak kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan miras ilegal di wilayahnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai jenis barang bukti. Ini termasuk 114 botol minuman beralkohol ilegal dan 12 paket ganja. Seluruh barang bukti dan para tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses lebih lanjut.
Advertisement
Advertisement
Razia Miras Ilegal dan Modus Penjualan
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (17/7) malam, saat anggota kepolisian melakukan razia penjualan minuman beralkohol ilegal. Dalam razia tersebut, empat orang berhasil diamankan di sekitaran Entrop. Petugas menyita 114 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Minuman yang disita meliputi jenever, Vodka, Whisky Robinson, dan anggur merah. Empat orang yang diamankan adalah pemilik berinisial A (34), JB (44), R (25), dan AS (29). Dari tangan mereka, 97 botol minuman beralkohol berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Menurut keterangan, minuman tersebut dijual menggunakan kode tertentu untuk menghindari kecurigaan. Penjual di pinggir jalan akan mengatakan “ada” jika ada peminat. Setelah itu, barang baru diambil dan diserahkan kepada pembeli secara sembunyi-sembunyi. Modus ini menunjukkan upaya terorganisir dalam peredaran miras ilegal.
Advertisement
Advertisement
Penangkapan Pengedar Ganja dan Arak Bali
Operasi berlanjut pada Sabtu (18/7) dini hari, dengan penangkapan seorang pengedar narkoba jenis ganja berinisial RS (19). Penangkapan RS juga dilakukan di wilayah Jayapura, menambah daftar pelaku kejahatan yang berhasil diamankan. Petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Dari penangkapan RS, polisi menyita 12 paket ganja dengan berat total 93,72 gram. Selain ganja, petugas juga mengamankan 17 botol minuman beralkohol jenis arak Bali. Penemuan ini mengindikasikan adanya keterkaitan antara peredaran narkoba dan minuman keras ilegal.
AKP Febry Pardede menyatakan bahwa kelima orang yang ditangkap beserta seluruh barang bukti telah diamankan. Mereka kini berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami jaringan peredaran barang terlarang ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews