Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini Jumat 17 Juli 2026

Begitu pula harga beli kembali (buyback) emas Antam turut turun menjadi Rp2.333.000 per gram. Namun harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini Jumat 17 Juli 2026
Pegawai menunjukkan emas batangan 24 karat di gerai Galeri 24, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (5/8/2021). Harga emas yang dijual PT Aneka Tambang Tbk dijual lebih murah Rp 2.000 per gram pada hari ini ke posisi Rp 941 ribu per gram. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Harga emas Antam terbaru, yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Jumat (17/7) mengalami penurunan tajam sebesar Rp27.000, dari semula Rp2.633.000 menjadi Rp2.606.000 per gram.

Begitu pula harga beli kembali (buyback) emas Antam turut turun menjadi Rp2.333.000 per gram. Namun harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

Adapun untuk harga beli emas Antam dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi. Berikut daftar lengkap harga dasarnya:

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.353.500.
  • Harga emas 1 gram: Rp2.606.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp5.152.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp7.703.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp12.805.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp25.555.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp63.762.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp127.445.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp254.812.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp636.765.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp1.273.320.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.546.600.000.

Potongan pajak

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Rekomendasi