Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, Proses Maksimal 5 Hari

Pemerintah mempersingkat perizinan tenaga kerja asing lewat integrasi OSS dengan sistem Ketenagakerjaan dan Imigrasi. Rosan menyebut target penyelesaian.

Arthur Gideon
Oleh Arthur Gideon - Reporter
Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, Proses Maksimal 5 Hari
CEO Danantara, Rosan Roeslani. (Foto: istimewa)

Perizinan tenaga kerja asing kini diproses melalui satu pintu. Pemerintah menargetkan penyelesaian maksimal lima hari setelah layanan Online Single Submission (OSS) diintegrasikan sebagai akses utama perizinan TKA.

Dengan skema terhubung ini, pelaku usaha mengajukan seluruh tahapan lewat satu sistem tanpa perlu berpindah ke berbagai platform kementerian. Implementasi integrasi dijadwalkan mulai akhir September 2026.

Kebijakan penyederhanaan disepakati melalui penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani. Kedua SKB menjadi dasar hukum penyatuan layanan TKA lintas kementerian.

Rosan menegaskan penyederhanaan memberi kepastian waktu bagi investor. "Ini (perizinan TKA) kurang lebih mungkin empat-lima hari, dan itu sesuai dengan PP 28 juga. Saya yakin dalam lima hari itu akan selesai, kalau itu sudah selesai (lima hari), otomatis izinnya akan dikeluarkan. Jadi ini juga akan memberikan kepastian bahwa lima hari ya lima hari," kata Rosan dikutip dari Antara, Rabu (9/9/2026).

OSS Tersambung ke SIAPkerja dan Aplikasi All Indonesia

Melalui kerja sama lintas kementerian, pemerintah mengintegrasikan tiga sistem layanan yang selama ini digunakan dalam proses perizinan tenaga kerja asing.

OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan terhubung dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Keduanya juga diintegrasikan dengan Aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Untuk memastikan implementasi, pemerintah membentuk Tim Teknis Integrasi yang bertugas mengawal penyatuan sistem.

Rosan menyebut percepatan perizinan TKA memberi kepastian kepada investor yang membutuhkan keahlian asing untuk mendukung operasional usaha di Indonesia.

Menurut dia, kebutuhan TKA masih ada di sejumlah sektor industri dan diharapkan sekaligus mendorong transfer pengetahuan serta teknologi kepada sumber daya manusia Indonesia.

Dengan alur yang lebih singkat dan terhubung antarsistem, pemerintah berharap iklim investasi kian menarik bagi penanam modal asing yang membutuhkan kepastian berusaha di Indonesia.

Penyatuan Data Memudahkan Pemantauan Investasi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan integrasi layanan OSS merupakan bentuk kolaborasi tiga kementerian untuk memperbaiki pelayanan publik sekaligus mendukung pertumbuhan investasi nasional.

Ia menjelaskan, selain menyederhanakan proses bagi pelaku usaha, penyatuan data bermanfaat bagi pemerintah untuk memantau investasi yang telah berjalan.

Melalui integrasi ini, pemerintah dapat mengakses informasi mengenai proyeksi investasi dan sebaran Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah diberikan izin.

Yassierli menegaskan penyatuan sistem tidak menghapus kewenangan masing-masing kementerian. Setiap kementerian tetap menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi dalam banyak sisi, integrasi data di tiga kementerian ini sangat-sangat kita tunggu sebelumnya, dan ini adalah suatu bukti bahwa berbagai kementerian kita bersinergi, berkolaborasi, dan ini tentu sesuai dengan arahan Pak Presiden tentunya," kata Yassierli.

Langkah ini diarahkan untuk menyederhanakan proses perizinan TKA bagi dunia usaha.

Rekomendasi