Sebanyak lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam diduga terlibat dalam praktik judi online (judol) internasional di Tangerang. Aktivitas mereka terungkap setelah petugas Imigrasi Tangerang mencurigai dokumen yang digunakan untuk memperpanjang Visa on Arrival (VoA).
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, lima WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Tiongkok dan tiga warga negara Vietnam. Mereka diamankan setelah petugas Kantor Imigrasi Tangerang menemukan kejanggalan dalam permohonan perpanjangan VoA yang diajukan secara daring melalui Molina.
"Adapun inisial dari dua warga negara Tiongkok ini adalah WH dan ZL. Kemudian tiga warga negara Vietnam ini berinisial LVT, DVD, dan DIH, yang mengajukan permohonan perpanjangan VoA secara online melalui Molina," kata Barron, Rabu (9/9/2026).
Petugas verifikator mencurigai dokumen persyaratan yang dilampirkan kelima WNA tersebut palsu. Salah satu dokumen yang wajib disertakan untuk perpanjangan VoA adalah tiket kepulangan ke negara asal.
Namun, tiket yang dilampirkan ternyata tercatat atas nama orang lain dan telah diubah identitasnya. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk memastikan keabsahan tiket tersebut.
"Kemudian, petugas Kantor Imigrasi Tangerang menghubungi mereka melalui email notifikasi, dan meminta mereka untuk datang ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.
Rekam Jejak Mencurigakan
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin mengatakan, petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap kelima WNA tersebut. Dari pemeriksaan itu, ditemukan rekam jejak dua WNA yang pernah bepergian ke Kamboja untuk aktivitas yang juga mencurigakan.
"Apalagi, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kelima orang ini juga memberikan keterangan yang berbelit-belit," ujar Hasanin.
Berbekal kecurigaan tersebut, petugas mengembangkan pemeriksaan ke tempat tinggal kelima WNA yang berada di salah satu apartemen di kawasan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Pada saat menuju ke lokasi, di lokasi petugas kami menemukan beberapa perangkat elektronik, yaitu ada 1 unit komputer, kemudian 1 unit laptop, dan 26 unit telepon genggam," katanya.
Temuan perangkat elektronik tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kelima WNA melakukan aktivitas ilegal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kelima WNA tersebut telah berada dan berkegiatan di Indonesia selama sekitar satu bulan.
Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian online internasional dengan modus game online yang menyasar pelanggan di Vietnam.
"Hal ini diperkuat dengan ditemukannya bukti transaksi yang menggunakan mata uang Dong Vietnam," kata Hasanin.
WH dan ZL, yang merupakan warga negara Tiongkok, berperan sebagai admin operator sistem. Keduanya bertugas memantau dan memeriksa transaksi keuangan yang masuk maupun keluar dari situs judi online.
Sementara itu, LVT, DVD, dan DIH, yang merupakan warga negara Vietnam, berperan sebagai karyawan. Mereka menggunakan rekening pribadi untuk menerima penarikan dana dari situs judi online di Vietnam.
"Dari kelima WNA tersebut, mereka mengaku dipekerjakan oleh satu orang warga negara Tiongkok dengan inisial B, yang mereka juga tidak mengetahui keberadaannya karena selama ini mereka berkomunikasi dengan menggunakan aplikasi Telegram," jelasnya.
Ketiga WNA asal Vietnam mengaku menerima upah sebesar 20 juta dong per bulan atau sekitar Rp13,5 juta. Sementara itu, dua WNA Tiongkok yang berperan sebagai koordinator atau bos mengaku belum memperoleh keuntungan.
"Adapun keuntungan yang diraup dari praktik perjudian online internasional ini berkisar puluhan hingga ratusan juta Dong per harinya," katanya.
Petugas juga menemukan indikasi keterlibatan tujuh WNA lainnya berdasarkan rekaman CCTV apartemen. Namun, identitas mereka hingga kini belum diketahui.
"Kami sudah punya mukanya, tapi saat ini hanya dua yang sudah kami ketahui identitasnya karena ternyata ada di handphone salah satu dari lima orang ini," katanya.
Terancam Pidana hingga 5 Tahun
Atas perbuatannya, kelima WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kelima WNA tersebut terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak [nominal denda belum tercantum].
Kantor Imigrasi Tangerang juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Kedutaan Besar Vietnam. Koordinasi dilakukan untuk memberitahukan bahwa warga negara mereka tengah tersangkut kasus hukum dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang.
"Kemudian yang berikutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan sehingga apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka kasus ini nantinya akan kami naikkan ke tahap penyidikan," katanya.
Namun, apabila alat bukti terkait tindak pidana keimigrasian tidak terpenuhi, kelima WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.