Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menautkan nomor induk kependudukan (NIK) pemilik rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online untuk memperluas penelusuran dan penindakan di sektor perbankan. OJK menghimpun data untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap 38.375 rekening yang diduga terlibat pencucian uang berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.
"OJK telah menghimpun berbagai data untuk melakukan enhanced due diligence dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang disiarkan daring, Senin (7/9/2026).
"Kami akan melakukan penutupan rekening yang bersangkutan sesuai dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang teridentifikasi," ujarnya.
Dian menambahkan OJK juga menerapkan EDD pada rekening yang sedang ditelusuri sebagai bagian dari penegakan ketentuan perbankan.
Menurut OJK, jumlah rekening yang tengah diproses meningkat dari sekitar 36.735 menjadi 38.375 rekening seiring pembaruan data yang diterima.
Langkah ini berjalan saat kinerja intermediasi perbankan meningkat. Pada Juni 2026, pertumbuhan kredit tercatat 13,52% secara tahunan, sementara dana pihak ketiga (DPK) naik 11,21% menjadi Rp 10.336 triliun. Rasio kredit bermasalah (NPL) gross berada di level 2,10%, dan capital adequacy ratio (CAR) mencapai 23,84%.
Advertisement
OJK: Jejak Dana Judi Online Kian Rumit di Saluran Digital
OJK mengungkap jaringan judi online semakin memanfaatkan berbagai instrumen dan saluran pembayaran digital untuk menyamarkan aliran dana. Penggunaan dompet digital, rekening perantara, hingga transaksi melalui agen fisik membuat pelacakan aktivitas mencurigakan menjadi lebih kompleks.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan pola operasional para pelaku terus beradaptasi seiring perkembangan teknologi dan ekosistem pembayaran.
“Pemanfaatan dompet digital memiliki rekening perantara maupun transaksi melalui agen fisik menyebabkan aliran dana semakin sulit ditelusuri dan memperbesar tantangan dalam mendeteksi transaksi uang yang mencurigakan,” kata Friderica. Keterangan tersebut ia sampaikan dalam OJK Banking Forum 2026 di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Menurut Friderica, salah satu tantangan terbesar adalah jalur transaksi yang semakin berlapis. Dana tidak lagi mengalir secara langsung, melainkan melewati berbagai rekening maupun layanan pembayaran digital yang mempersulit deteksi oleh aparat dan lembaga keuangan.
Di sisi lain, situs dan domain judi online juga terus bermunculan dengan nama berbeda dalam waktu singkat. Meski pemerintah melakukan pemblokiran, operator cepat membuat situs baru sehingga penindakan menjadi kian sulit.
Advertisement
Jaringan Lintas Negara dan Keterbatasan Data Hambat Penindakan
Friderica menyebut sebagian operasional judi online dikendalikan sindikat kejahatan lintas negara. Banyak jaringan beroperasi dari luar Indonesia sehingga proses penegakan hukum membutuhkan kerja sama internasional yang erat.
“Adanya aktivitas perjudian online ini semakin banyak dikendalikan oleh sindikat kejahatan lintas negara kita sudah lihat kepolisian juga banyak yang bekerjasama dengan Interpol kejahatan-kejahatan di negara lain yang kita lihat banyak orang Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan keterbatasan integrasi berbagai sumber data masih menjadi hambatan dalam membangun analisis komprehensif atas transaksi mencurigakan. Kondisi ini membuat pelacakan aliran dana dan identifikasi pelaku membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Selain aspek penegakan, sejumlah daerah juga menghadapi tantangan sosial budaya yang membuat praktik perjudian online relatif mudah berkembang. Di saat yang sama, literasi keuangan dan digital yang belum merata membuat masyarakat lebih rentan menjadi sasaran jaringan judi online.