Komisi Yudisial (KY) memperkuat pengawasan terhadap hakim dengan memanfaatkan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan, Senin (13/7), menyebut data tersebut akan digunakan untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim, termasuk praktik transaksional di peradilan dan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mendukung KY dan PPATK terkait menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim, termasuk praktik transaksional di peradilan dan indikasi TPPU. Menurutnya, pengawasan ini diperlukan guna menciptakan dan memastikan sistem peradilan yang bersih.
"Hakim memegang posisi yang sangat sentral dalam menegakkan keadilan, sayangnya kita masih sering mendengar profesi hakim yang menggadaikan integritasnya karena diiming-imingi materi. Karena itulah pengawasan ini jadi penting demi mamastikan profesi hakim memutus perkara hanya berdasarkan fakta, hukum, dan hati nurani. Tanpa intervensi apapun,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (15/7).
Sahroni juga menyebut bahwa Presiden Prabowo telah memberi atensi penuh pada kesejahteraan hakim. Oleh karenanya, kinerja hakim dan sistem peradilan diharapkan bisa profesional.
“Presiden Prabowo juga telah menunjukkan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim. Gaji hakim telah dinaikkan hampir 300%. Harapannya tentu sejalan, yaitu agar tidak ada lagi praktik suap atau penyimpangan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Maka pengawasan oleh KY dan PPATK harus terus diperkuat agar tidak ada oknum yang merusak marwah peradilan kita,” tutup Sahroni.