Kejagung Sampaikan Kabar Terbaru Keberadaan Febrie Adriansyah

Kejagung menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Kejagung Sampaikan Kabar Terbaru Keberadaan Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (KLY/ Budy Santoso)

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai keberadaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

"Terkait dengan yang disampaikan terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Dia pun membantah kabar yang bersangkutan berada di luar negeri. Dan saat ini masih dalam pemantuan penyidik.

"Tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik. Itu aja," ungkap Anang.

Dicekal ke Luar Negeri

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencekal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Hendarsam menambahkan, keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen mendukung seluruh proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.

"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Rekomendasi