Remaja di Sampang Diperkosa Puluhan Orang, 15 Pelaku Masih Diburu

Polisi terus memburu 15 orang yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sampang yang masih dalam daftar pencarian orang.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
Remaja di Sampang Diperkosa Puluhan Orang, 15 Pelaku Masih Diburu
Ilustrasi pemerkosaan (Istrimewa)

Polres Sampang, Jawa Timur telah berhasil menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 15 tahun. Saat ini, pihak kepolisian masih mencari 15 pelaku lainnya yang telah tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa 12 orang yang telah ditangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," katanya, dikutip Senin (13/7/2026).

Hartono menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada bulan Februari 2026 ketika korban sedang sendirian di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Pada saat itu, sejumlah pelaku mengajak korban untuk berkenalan, yang kemudian berujung pada tindakan pengancaman dan paksaan agar korban mengikuti kehendak mereka.

Selain itu, pihak kepolisian juga mencurigai bahwa korban telah dipaksa untuk meminum minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.

Hartono menambahkan bahwa tindakan pidana ini terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu Desa Panggung di Kecamatan Sampang, Desa Astapah di Kecamatan Omben, dan Desa Madupat di Kecamatan Camplong.

Penangkapan Pelaku

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap tujuh orang tersangka pada hari Senin (30/6), diikuti dengan penangkapan dua tersangka pada hari Kamis (2/7), satu tersangka pada hari Jumat (3/7), dan dua tersangka lainnya dalam penangkapan berikutnya. Dengan demikian, total tersangka yang berhasil diamankan mencapai 12 orang.

"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujar Hartono.

Ke-12 pelaku yang telah ditangkap memiliki inisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Pelaku telah melanggar Pasal 473 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Pasal 82 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan ancaman pidana penjara dengan durasi maksimal 15 tahun.

Rekomendasi