Respons Menteri PPPA soal Remaja 15 Tahun di Sampang Diperkosa 27 Orang

Menteri PPPA memastikan adanya perlindungan dan pendampingan menyeluruh untuk korban, serta mendorong penegakan hukum yang lebih tegas.

Putu Merta Surya Putra
Oleh Putu Merta Surya Putra - Reporter
Respons Menteri PPPA soal Remaja 15 Tahun di Sampang Diperkosa 27 Orang
<p>Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Merdeka.com/Nur Habibie)</p>

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan komitmennya untuk secara menyeluruh mengawasi penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap aspek penanganan kasus tersebut diperhatikan dengan serius.

"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. KemenPPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh," ungkapnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta, pada hari Senin, 13 Juli 2026.

Arifah juga menekankan bahwa KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan semua kebutuhan korban dapat dipenuhi dengan baik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KemenPPPA mendorong penyediaan pendampingan psikososial, akses layanan kesehatan, bantuan hukum, dan penguatan sistem perlindungan bagi para korban. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan korban dapat memperoleh dukungan yang diperlukan untuk proses pemulihan mereka.

"Kami memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara komprehensif, sekaligus mendorong agar proses hukum terhadap seluruh pelaku ditangani secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Arifah, seperti yang dilansir oleh Antara.

15 Orang Masih Buron

Baru-baru ini, seorang remaja berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur, diduga menjadi korban pelecehan oleh 27 orang.

Dari total tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap 12 tersangka, sedangkan 15 pelaku lainnya masih dalam status buronan. Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa

“ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Sampang, sebagaimana dilansir oleh Antara pada Jumat (10/7/2026).

Menurut penjelasan Hartono, insiden ini berawal pada Februari 2026 ketika korban berada sendirian di Jalan Suhadak, Kota Sampang. Di tempat tersebut, korban dijumpai oleh sejumlah pelaku yang kemudian mengajak berkenalan, dibujuk, diancam, serta dipaksa untuk mengikuti keinginan mereka.

Selain itu, polisi juga menduga bahwa korban sempat dicekoki minuman keras sebelum mengalami tindakan kekerasan seksual.

Hartono menambahkan bahwa tindakan rudapaksa tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap tujuh tersangka pada Senin (30/6), dua tersangka pada Kamis (2/7), satu tersangka pada Jumat (3/7), dan dua tersangka lainnya dalam penangkapan berikutnya, sehingga total tersangka yang berhasil diamankan mencapai 12 orang.

“Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran,” tegas Hartono, menunjukkan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.

Dua belas orang yang dicurigai.

Sebanyak dua belas orang yang diduga terlibat dalam kasus ini telah ditangkap, dengan masing-masing memiliki inisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15). Mereka semua dituduh melakukan pelanggaran sesuai dengan "Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," di mana ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 15 tahun penjara.

Kapolres juga memberikan peringatan kepada para orang tua agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Selain itu, beliau meminta agar para pelaku yang masih dalam pelarian untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian demi kepentingan hukum dan keadilan yang lebih baik.

Rekomendasi