Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa bakal memanggil manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, persoalan pajak telah menjadi ranah kementerian keuangan.
Hal tersebut disampaikan Purbaya merespons pertemuan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal dengan manajemen BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, Purbaya berencana membuka diskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita panggil BPJS-nya," kata Purbaya ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (15/7).
Purbaya mengaku masih menunggu proposal usulan pajak JHT nol persen untuk semua kategori. Dia mengamini keputusan final ada di tangannya.
"Kita tunggu proposalnya dari mereka. Kok dia setuju? Kan saya yang (mengurus) pajak, pajak saya. Gak ada urusan sama dia. Saya yang nentuin, dia ga berhak," tegasnya.
Bendahara Negara ini mengaku masih terus menghitung berbagai kemungkinan kebijakan yang akan diambil. Termasuk mempelajari data mengenai JHT tersebut.
"Karena kita sedang pelajarin. Kalau BPJS setuju ya biar aja dia setuju. Tapi kan bukan wewenang dia, kan? Pajak kan di saya," tuturnya.
Advertisement
Setuju Pajak JHT Nol Persen
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengantongi tambahan persetujuan penghapusan pajak klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, sudah semestinya pajak JHT ditetapkan nol persen untuk semua kategori.
Said Iqbal kemudian menyambangi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat membahas usulan penghapusan pajak JHT tadi. Alhasil, kata Iqbal, manajemen BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya setuju usulan itu.
"Ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, terhadap pajak 0 persen JHT, beliau setuju. BPJS justru mendukung, ya, pajak 0 persen, dan karena, ini azas keadilan," ungkap Iqbal di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa (14/7).
Advertisement
Tunggu Keputusan Menkeu
Informasi, saat ini saldo JHT di bawah Rp 50 juta dibebaskan dari pajak atau berlaku nol persen. Sementara itu, saldo di atas Rp 50 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Final 5 persen.
Kendati demikian, Iqbal mengatakan keputusan akhirnya ada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, Bendahara Negara itu tengah melakukan kajian mendalam.
"Tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," tegas dia.