Laris Manis Bisnis Calo Pencairan JHT
Tidak perlu menunggu lama. Jika dokumen lengkap, proses pencairan paling lama dijanjikan tujuh hari waktu kerja. Uang, langsung masuk ke rekening peserta.
Tidak perlu menunggu lama. Jika dokumen lengkap, proses pencairan paling lama dijanjikan tujuh hari waktu kerja. Uang, langsung masuk ke rekening peserta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Dia menjelaskan seharusnya pencairan JHT dilakukan tidak menentukan batas usia pensiun. Dia juga berharap pemerintah bisa membuat aturan klaim JHT dilakukan fleksibel
Said Iqbal mempertanyakan kebutuhan mendesak apa sehingga Ida tega mengeluarkan aturan tersebut di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat pandemi Covid-19.
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia kecewa dan mengecam terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Hari Tua. Dalam beleid itu, terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
Manfaat JHT ditujukan agar mencegah adanya tindak PHK pada perusahaan. Sehingga, kata dia pekerja dan pemberi kerja lebih terikat oleh sistem.
Aturan yang memuat syarat pencairan dana JHT dicairkan pada usia 56 tahun tersebut dinilai mengabaikan kondisi pekerja.
Said mengatakan, pelaksanaan JKP selama ini tidak berjalan bagi pegawai outsourcing dan karyawan kontrak. Menurut dia, JKP selama ini hanya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja dua tahun.
Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) mengecam aturan baru terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan buruh atau pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memasuki usia pensiun, 56 tahun.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur pencairan dana JHT sepenuhnya saat pemiliknya berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total sudah tepat secara filosofis.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan keluarga peserta yang meninggal sebelum usia 56 tahun. Dia menuturkan, nantinya ahli waris yang akan mengurus terkait pencairan tersebut.