Wamenaker Ungkap Hasil Investigasi, Gaji THR Hillcon Belum Terbayar Penuh
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor membeberkan hasil investigasi terkait dugaan belum dibayarkannya Gaji THR Hillcon kepada eks karyawan di Morowali Utara, meski status BPJS sudah dinonaktifkan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan perkembangan terkini terkait investigasi dugaan belum dibayarkannya gaji dan tunjangan hari raya (THR) pekerja PT Hillcon Jaya Shakti. Perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Morowali Utara, dan kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Kemnaker telah melakukan audiensi dengan manajemen PT Hillcon pada 21 April 2026 untuk membahas penyelesaian hak-hak para pekerja. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari laporan karyawan yang merasa haknya belum terpenuhi setelah operasional perusahaan berhenti.
Meskipun status BPJS Ketenagakerjaan seluruh eks pekerja di Morowali telah berhasil dinonaktifkan, pembayaran gaji dan THR masih belum terealisasi. Situasi ini mendorong Wamenaker untuk segera menindaklanjuti dengan pihak manajemen perusahaan.
Perkembangan Penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan Eks Pekerja Hillcon
Dalam audiensi yang berlangsung pada 21 April 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menonaktifkan status BPJS Ketenagakerjaan seluruh eks pekerja PT Hillcon Jaya Shakti di Morowali Utara. Langkah ini merupakan kemajuan penting dalam penyelesaian kasus ketenagakerjaan ini.
Dengan dinonaktifkannya status BPJS tersebut, para pekerja kini memiliki akses untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini memberikan harapan bagi para pekerja untuk mendapatkan sebagian hak mereka yang tertunda.
Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan bahwa penonaktifan BPJS ini adalah salah satu hasil konkret dari upaya mediasi Kemnaker. Namun, penyelesaian hak-hak pekerja secara menyeluruh masih terus diupayakan oleh pemerintah.
Gaji dan THR Hillcon Masih Tertunda, Kemnaker Ambil Langkah Lanjut
Meski ada kemajuan dalam status BPJS, pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) eks pekerja PT Hillcon Jaya Shakti masih belum direalisasikan oleh perusahaan. Kondisi ini bertolak belakang dengan kesepakatan awal yang telah dicapai antara kedua belah pihak.
Wamenaker Afriansyah Noor menyatakan pihaknya akan segera menghubungi manajemen perusahaan kembali untuk menuntut realisasi pembayaran hak-hak para eks karyawan. Kemnaker berkomitmen untuk memastikan semua hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kemnaker juga akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan untuk memantau dan mengawal proses pembayaran ini. Perkembangan lebih lanjut terkait Gaji THR Hillcon ini akan dilaporkan secara berkala kepada publik.
Kronologi Permasalahan Ketenagakerjaan PT Hillcon Jaya Shakti
Permasalahan ketenagakerjaan di PT Hillcon Jaya Shakti bermula sejak akhir Desember 2025, ketika operasional perusahaan berhenti total. Hal ini diikuti dengan pemulangan karyawan secara bertahap pada Januari 2026.
Hengki Arabiya, salah satu karyawan, mengungkapkan bahwa kondisi pekerja memburuk karena kebutuhan dasar terganggu setelah layanan kantin dihentikan akibat tagihan perusahaan yang tidak dibayarkan sejak akhir Januari 2026. Banyak pekerja menghadapi kesulitan finansial.
Perusahaan kemudian memulangkan karyawan hingga pertengahan Februari 2026, menyisakan sekitar 30 pekerja untuk menjaga aset. Namun, kontrak dengan PT Keinz Ventura diputus pada 25 Maret 2026, menyebabkan pemutusan hubungan kerja tanpa kejelasan bagi para pekerja.
Selain Gaji THR Hillcon Lebaran 2026 yang belum dibayarkan, pekerja juga menghadapi masalah iuran BPJS yang menunggak lebih dari satu tahun serta ketidakjelasan pesangon. Kasus ini telah dilaporkan ke Kemnaker melalui kanal resmi.
Sumber: AntaraNews