Disnakertrans Tulungagung Tangani Dua Aduan THR Perusahaan Jelang Idul Fitri 2026

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tulungagung menerima dua aduan terkait pembayaran THR perusahaan jelang Idul Fitri 2026, menunjukkan fokus pada kepatuhan perusahaan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Disnakertrans Tulungagung Tangani Dua Aduan THR Perusahaan Jelang Idul Fitri 2026
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tulungagung menerima dua aduan terkait pembayaran THR perusahaan jelang Idul Fitri 2026, menunjukkan fokus pada kepatuhan perusahaan. (AntaraNews)

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Jawa Timur, aktif menangani aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri 2026. Hingga saat ini, dua laporan dari pekerja telah diterima melalui posko pengaduan yang dibuka oleh instansi tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Disnakertrans Tulungagung, Agus Pamungkas, pada Sabtu, 29 Maret 2026, mengonfirmasi penerimaan dua aduan tersebut. Pihaknya berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah antara pekerja dan perusahaan. Langkah ini diambil untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di wilayah Tulungagung.

Salah satu aduan melibatkan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kontraknya berakhir sebelum hari raya. Sementara aduan lainnya berasal dari puluhan tenaga penjualan yang belum menerima hak THR mereka. Disnakertrans bertindak cepat untuk merespons setiap laporan yang masuk.

Salah satu aduan THR Tulungagung yang ditangani Disnakertrans berasal dari pekerja perusahaan mi siap saji. Pekerja ini berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan kontraknya telah berakhir sebelum Idul Fitri 2026. Menurut Agus Pamungkas, pekerja dengan kondisi seperti ini secara ketentuan memang tidak wajib menerima THR.

Meskipun demikian, Disnakertrans Tulungagung tetap mengambil inisiatif untuk mendorong perusahaan. Mereka berupaya agar perusahaan memberikan kompensasi atau tali asih kepada pekerja tersebut. Mediasi telah dilakukan, dan perusahaan menunjukkan respons positif terhadap anjuran ini.

Proses penanganan aduan ini kini ditangani di tingkat pusat, mengingat perusahaan terkait hanya memiliki kantor cabang di daerah. Koordinasi dengan pihak pusat diharapkan dapat memastikan penyelesaian yang adil. Ini menunjukkan upaya Disnakertrans dalam mencari solusi terbaik bagi pekerja.

Aduan THR Tulungagung kedua datang dari puluhan tenaga penjualan roti yang melaporkan belum menerima hak THR mereka. Situasi ini segera ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Tulungagung. Pihak dinas bertindak sebagai fasilitator antara pekerja dan perusahaan.

Setelah difasilitasi, perusahaan merespons dengan cepat dan positif. Mereka langsung menindaklanjuti pembayaran hak-hak pekerja yang tertunda. Pembayaran THR tersebut berhasil dilakukan pada H-5 Lebaran, memastikan pekerja menerima haknya sebelum hari raya.

Kecepatan penanganan ini menunjukkan efektivitas posko pengaduan THR yang dibuka Disnakertrans. Hal ini juga mencerminkan keseriusan perusahaan dalam memenuhi kewajiban. Kepatuhan ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Selain menangani aduan, Disnakertrans Tulungagung juga mencatat tingkat kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR. Sebanyak 17 perusahaan skala besar telah menyampaikan surat kesanggupan untuk membayar THR tepat waktu. Batas waktu pembayaran yang disepakati adalah paling lambat H-7 Lebaran.

Agus Pamungkas menyatakan bahwa secara umum, kepatuhan perusahaan di Tulungagung dalam pembayaran THR cukup baik. Hal ini mengindikasikan kesadaran perusahaan akan kewajiban mereka. Kepatuhan ini juga menunjukkan keberhasilan sosialisasi regulasi THR.

Posko pengaduan THR akan terus dibuka untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR. Disnakertrans berkomitmen untuk terus mengawal agar seluruh pekerja menerima haknya. Ini adalah bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pekerja di Tulungagung.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi