BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp90,83 Miliar untuk JHT dan JKP Korban PHK Sritex
Pembayaran klaim JHT untuk korban PHK Sritex selesai sebelum Lebaran 2025.
BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan sekitar Rp 90,83 miliar untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Sritex Group. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan bahwa total estimasi manfaat yang harus dibayarkan kepada eks pegawai Sritex mencapai Rp154,61 miliar, dengan rincian Rp143,26 miliar untuk JHT dan Rp11,34 miliar untuk JKP.
"Per tanggal 10 Maret 2025, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp 90,8 miliar, atau sekitar 58,7 persen dari total yang harus dibayarkan," kata Anggoro dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3).
Dari total pembayaran, sekitar Rp 89,27 miliar atau 62,3 persen telah dibayarkan untuk klaim JHT, sementara pembayaran klaim JKP masih rendah, yakni 13,7 persen atau sekitar Rp 1,55 miliar.
Anggoro menargetkan pembayaran klaim JHT untuk korban PHK Sritex selesai sebelum Lebaran 2025.
"Kami targetkan seluruh proses dokumen selesai pada 14 Maret 2025 dan pembayaran JHT selesai pada 18 Maret 2025," ujarnya.
Untuk klaim JKP, Anggoro mengimbau eks pegawai Sritex untuk segera mendaftar di aplikasi SIAPkerja, karena pembayaran klaim JKP harus melalui verifikasi di aplikasi tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan juga mencatatkan total pembayaran manfaat kepada Sritex Group selama periode 1999 hingga 2025 mencapai Rp 230 miliar, dengan rincian JHT untuk 28.535 tenaga kerja sebesar Rp 143,26 miliar, serta JKK, JKM, JP, dan JKP lainnya.
Pesangon dan THR Belum Dibayar
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pesangon dan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja Sritex yang terkena PHK belum dibayarkan. Yassierli menyebutkan bahwa meskipun upah para pegawai telah dibayar hingga Februari 2025, pembayaran pesangon dan THR akan dilakukan setelah penjualan aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit.
"Pesangon dan THR akan dibayarkan dari hasil penjualan aset boedel," jelas Yassierli.
Sementara itu, manfaat JHT telah diterima oleh 3.544 peserta dari 4.539 permohonan yang diajukan. Pemerintah menargetkan agar klaim JHT dapat dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kenaikan Manfaat JKP
Menaker Yassierli juga menyampaikan bahwa korban PHK Sritex akan menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang lebih besar setelah adanya revisi aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.
"Dari revisi ini, manfaat JKP menjadi uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan, meningkat dari sebelumnya yang hanya 45 persen," ujar Yassierli.
Berdasarkan data Kemenaker per 10 Maret 2025, manfaat JKP berupa uang tunai telah dicairkan kepada 1.888 peserta dari 2.776 permohonan.
Selain itu, korban PHK Sritex juga akan menerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan jaminan kesehatan tetap diberikan selama 6 bulan tanpa biaya iuran.