Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex Baru Bisa Cair Setelah Penjualan Aset Perusahaan
"Ini penting, kita garis bawahi yang belum adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja," kata Menaker.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan bahwa upah atau gaji para pekerja eks PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) telah dibayarkan hingga Februari 2025.
Namun, pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, tunjangan hari raya (THR), dan uang penggantian hak masih menunggu hasil penjualan aset perusahaan yang mengalami kesulitan finansial.
"Ini penting, kita garis bawahi yang belum adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset budel. Dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset budel," ujar Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3).
Selain itu, terkait Jaminan Hari Tua (JHT), Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar pencairannya bisa dimanfaatkan oleh pekerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Ini yang kemudian sekarang sedang kita upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, dengan jumlah yang cukup signifikan," tambahnya.
Sebagai langkah tambahan, pihaknya juga menyiapkan platform Siap Kerja untuk mempermudah pencairan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
Di mana pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi besaran manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan, naik dari sebelumnya 45 persen. Selain uang tunai, manfaat JKP juga mencakup pelatihan kerja serta akses lebih mudah ke informasi pasar kerja.
"Kemudahan untuk melakukan pelatihan kerja, dan kemudahan untuk mendapatkan akses informasi pasar kerja," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menyebut saat ini, tim dari Kementerian Ketenagakerjaan telah diterjunkan ke kantor Sritex di Solo untuk membantu para pekerja dalam proses administrasi pencairan JKP.
"Dan tim kami saat ini di Sritex, di kantor di Solo ya, sedang ada satgas kita yang membantu para pekerja untuk administrasi terkait dengan pencairan JKP," tutup Yassierli.