Cara Pemerintah Agar Buruh Sritex Tetap Dapat Pesangon
Fokus utama pemerintah saat ini adalah mengawal pencairan Jaminan Hari Tua.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bergerak cepat untuk membantu eks karyawan PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan pihaknya telah membuka posko pengaduan PHK sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Menurut Yassierli, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengawal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para karyawan yang terkena PHK.
"Yang pertama memang kita akan fokus saat ini mengawal untuk pencairan JKP dan JHT. Dan ini kami rasa ini dibutuhkan oleh para pekerja yang baru terkena PHK dan Alhamdulillah kita sudah punya PP 6 terkait dengan JKP," kata Yassierli dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (5/4).
Untuk mempercepat proses pencairan, pihaknya telah membentuk posko khusus yang akan membantu para eks karyawan dalam mengurus administrasi pencairan JHT dan JKP. Posko tersebut berlokasi di Solo dan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta Dinas Tenaga Kerja setempat.
"Kami koordinasi dengan BPJS Ketanagakerjaan, poskonya di Solo ya dan Dinas Tenaga Kerja setempat. Jadi ini memang menjadi fokus kami seperti yang saya sampaikan saat konferensi pers yang lalu," tegas Yassierli.
Selain mengawal pencairan dana, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kurator untuk membahas kemungkinan para pekerja dapat kembali dipekerjakan.
"Kami terus berkoordinasi mengenai mekanisme dan teknisnya. Yang terpenting, kami sudah mendengar adanya komitmen dari kurator untuk membuka opsi agar pabrik bisa kembali beroperasi, sehingga ada kesempatan bagi para pekerja untuk kembali bekerja. Insya Allah, kami akan hadir langsung untuk mengawal proses ini," tambahnya.
Keputusan Kurator
Yassierli menjelaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan kurator dan investor yang akan masuk. Menurutnya apa yang disampaikan kurator sudah jelas. Diketahui, ada beberapa investor yang tengah dijajaki, dan itu adalah domain kurator untuk mencari yang paling tepat, yang jelas, kurator memiliki kepentingan untuk menjaga nilai aset agar tidak menurun.
"Sudah jelas, jadi ada beberapa investor kemudian itu adalah tentu domennya kurator ya, mencari investor mana yang dinilai paling pas, yang jelaskan kurator berkepentingan untuk memastikan penjagaan aset. Jadi aset itu tidak turun nilainya maka kemudian itu kita serahkan ke kurator," papar dia.
Untuk THR eks karyawan Sritex, Yassierli menuturkan dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Menteri Koordinator beberapa hari lalu, kurator menyatakan komitmennya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon kepada eks karyawan Sritex.
Kendati begitu, Yassierli menegaskan saat ini fokus utama pemerintah adalah memastikan pencairan JHT dan JKP yang sudah ada di depan mata.
"Kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangan. Tapi sekali lagi kalau kami kita akan mengawal yang sudah ada di depan mata kita adalah JHT dan JKP," Yassierli mengakhiri.