Hakim Vonis Bebas Mantan Dirut BJB di Perkara Korupsi Sritex
Putusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang.
Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Dicky Syahbandinata, divonis bebas terkait kasus korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Putusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa sebagai pimpinan divisi kredit tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif, baik kesengajaan maupun kelalaian. Terdakwa dinilai menjalankan kewenangan secara prosedural.
Dakwaan Tak Terbukti
Oleh sebab itu, unsur pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak terbukti. Majelis menyatakan, apabila salah satu unsur tindak pidana tidak terpenuhi, maka unsur lain tidak perlu dipertimbangkan lagi.
"Dengan ini, terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," ungkapnya.
Dibebaskan
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," jelasnya.
Sementara itu, majelis hakim mempersilakan jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum apabila tidak menerima putusan tersebut.