Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Terkait Korupsi Sritex, Total Luas 20.027 Meter
Penyitaan aset Sritex tersebut dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, yang juga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset tanah dan bangunan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
“Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Menurut Anang, penyitaan aset Sritex tersebut dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, yang juga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Secara rinci, aset yang disita adalah satu bidang tanah dan bangunan dengan total luas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Kemudian satu bidang tanah dan bangunan berupa Vila, dengan total luas 3.120 meter persegi yang berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Serta empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
“Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat, serta aparat desa dan kelurahan,” kata Anang menandaskan.