Ombudsman Buka Suara Tanggapi Penangkapan Ketua Hery Susanto Terkait Dugaan Korupsi
Pimpinan Ombudsman juga menegaskan untuk tetap berkomitmen terhadap penegakan hukum yang berlangsung
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambanga nike 2013 - 2025.
Merespons hal tersebut, pimpinan Ombudsman RI meminta maaf kepada publik atas dan menyesalkan peristiwa ini. Keterangan ini disampaikan dalam siaran pers pada Kamis 16 April 2026. Pimpinan Ombudsman juga menegaskan untuk tetap berkomitmen terhadap penegakan hukum yang berlangsung
"Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif," dikutip dari siaran pers.
Selain itu, pimpinan Ombudsman berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Dengan begitu, setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pimpinan Ombudsman akan melakukan langkah-langkah internal untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat sesuai mekanisme kelembagaan.
Mereka menegaskan, pelayanan publik akan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu karena adanya proses hukum yang sedang berlangsung.
Hery Susanto Jadi Tersangka
Ketua OmbudsmanRI, Hery Susanto resmi menyandang status tersangka setelah ditangkap Kejaksaan Agung. Adapun kasus yang menjerat Hery adalah dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
"Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4).
Penyidik menetapkan HS sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup. Pascapenetapan tersangka ini, Hery dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.