Kuasa Hukum Sebut Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Pengajuan Justice Collaborator Kamis Ini
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Sony Sonjaya pada 18 Juni terkait pengajuan justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi MBG.
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, pada Kamis (18/6/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Namun hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi mengenai lokasi pasti pemeriksaan.
"Kamis ada jadwal pemeriksaan," kata Krisna dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Menurut dia, penyidik belum menjelaskan apakah pemeriksaan akan dilakukan di ruang penyidikan Kejaksaan Agung atau di rumah tahanan tempat Sony menjalani penahanan.
"Apakah di ruang penyidik ataukah di rutan," ujarnya.
Penyidik Bakal Dalami Informasi yang Disampaikan Sony
Krisna juga belum dapat memastikan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik. Termasuk kemungkinan pendalaman terkait sejumlah nama yang sebelumnya disebut Sony dalam proses penyidikan.
"Sepertinya iya. Tapi tidak di jelaskan," ucapnya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penilaian penyidik atas permohonan justice collaborator yang diajukan Sony dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Pengajuan Justice Collaborator
Sebelumnya, Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Kejaksaan Agung pada 8 Juni 2026. Langkah itu disebut sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Krisna mengatakan surat permohonan telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Agung setelah memperoleh persetujuan dan tanda tangan dari kliennya.
"Iya. Jadi hari ini kan kita akan resmi mengajukan surat permohonan JC. Dan kita baru saja tadi dari rutan telah mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan justice collaborator," kata Krisna.
Ia menegaskan pengajuan justice collaborator tidak dimaksudkan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita bukan menghindar daripada permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar, siapa saja yang terlibat di dalam program apa namanya, unggulan presiden ini," ujarnya.
Menurut Krisna, pihaknya berharap permohonan tersebut dapat membantu penyidik mengembangkan perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.