Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG Bertambah, Bos Vendor Motor Listrik SPPG Kini Ditahan
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis terkait pengadaan motor listrik.
Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kali ini, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi usai pemeriksaan terhadap Andri sebagai saksi pada Jumat (12/6/2026).
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” kata Syarief kepada wartawan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Soal Pengadaan Motor Listrik
Penyidik menduga perkara bermula pada awal 2025 ketika Andri, yang juga menjadi pengendali PT YAT, bertemu dengan Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam pertemuan tersebut, Andri disebut memperkenalkan profil perusahaannya dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Tak lama kemudian, Andri mendapat informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional program MBG.
Dugaan penyidik sejak Februari 2025, ia telah aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meski proses pengadaan belum dimulai.
“Saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief.
Menurut dia, PT YAT saat itu belum memenuhi syarat sebagai vendor karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif. Namun perusahaan tersebut tetap berupaya mengikuti proses pengadaan melalui komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat.
Dugaan Mark Up dan Manipulasi Dokumen
Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam proyek pengadaan motor listrik tersebut. Harga per unit kendaraan diduga dinaikkan agar mendekati nilai pagu anggaran yang tersedia.
Penyidik menduga praktik tersebut telah dilakukan sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” kata Syarief.
Selain itu, Andri diduga menerima pembayaran proyek secara penuh berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi.
Dalam dokumen tersebut disebutkan perakitan kendaraan telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal hasil penyidikan menunjukkan harga maupun spesifikasi kendaraan tidak sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ditetapkan BGN.
Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS).
Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung juga menyoroti dugaan penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang penunjang MBG, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.