Satpol PP Serang Tertibkan 28 Bangunan Liar, Jaga Estetika Wilayah
Satpol PP Kabupaten Serang menertibkan 28 bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Serang–Jakarta. Aksi penertiban bangunan liar ini bertujuan mengembalikan fungsi tata ruang dan menjaga estetika lingkungan.
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Banten, telah menertibkan sedikitnya 28 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Serang–Jakarta. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi tata ruang yang tertib serta menjaga keindahan dan estetika lingkungan di wilayah tersebut. Tindakan tegas ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang peduli terhadap ketertiban umum dan pemandangan kawasan.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, menjelaskan bahwa penertiban kawasan dari bangunan-bangunan yang merusak pemandangan dan ketertiban umum ini telah dimulai sejak Kamis, 11 Juni. Lokasi penertiban berpusat di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin. Sebanyak 28 bangunan ditertibkan berdasarkan laporan yang diterima dari kepala desa dan camat setempat.
Subur Prianto menegaskan bahwa seluruh proses penataan lingkungan ini murni penegakan aturan dan bersih dari pungutan liar. Ia menjamin bahwa Satpol PP dan seluruh instansi yang bertugas tidak memungut, meminta, apalagi menerima sejumlah uang dalam kegiatan penertiban tersebut. Hal ini untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas.
Penertiban Bangunan Liar Demi Tata Ruang Tertib
Penertiban 28 bangunan liar oleh Satpol PP Kabupaten Serang merupakan langkah strategis untuk menata kembali kawasan vital di Jalan Raya Serang–Jakarta. Bangunan-bangunan tersebut, yang beberapa di antaranya telah berdiri sekitar lima tahun, dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Jenis bangunan yang ditertibkan bervariasi, meliputi lapak penjual minuman keras jenis tuak, usaha cuci steam mobil, warung makan, warung kopi, tambal ban, hingga tempat servis jok motor, yang semuanya berdiri tanpa izin di bahu jalan.
Langkah penertiban bangunan liar ini juga bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan menindaklanjuti keluhan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas di lokasi tersebut. Setelah penertiban, pemilik lahan berencana menutup area bekas bangunan dengan pagar untuk mencegah kembali ditempati. Satpol PP Kabupaten Serang juga akan melakukan patroli rutin guna memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di lokasi tersebut.
Kelonggaran Pembongkaran Mandiri dan Komitmen Pemilik
Dalam upaya penataan keindahan kawasan, aparat Satpol PP mengedepankan tindakan yang terukur dan humanis. Dari total target penertiban, terdapat satu bangunan berupa lapak besi tua yang diberikan penundaan eksekusi. Kelonggaran ini diberikan murni karena kesepakatan pembongkaran mandiri oleh pemiliknya.
Subur Prianto menjelaskan bahwa pemilik lapak meminta waktu empat hari untuk membongkar bangunannya sendiri. Permintaan waktu ini dikabulkan mengingat jenis dan volume barang yang harus dipindahkan memerlukan waktu, peralatan, dan kendaraan mobilisasi yang memadai agar proses pemindahan tidak memicu kesemrawutan baru.
Meski demikian, Satpol PP Kabupaten Serang memperingatkan pemilik lapak agar komitmen pada kesepakatan yang telah dibuat. Apabila tenggat waktu empat hari terlewati tanpa adanya progres pembongkaran mandiri, petugas tidak akan ragu untuk mengambil alih penertiban. Penegasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan demi ketertiban umum.
Menepis Isu Pungutan Liar dalam Penegakan Aturan
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, dengan tegas membantah isu yang menarasikan bahwa luputnya satu bangunan dari pembongkaran awal disebabkan oleh adanya uang pelicin. Isu tersebut sempat beredar di masyarakat, namun Subur memastikan bahwa hal itu tidak benar.
Subur menjamin bahwa seluruh proses penataan lingkungan ini murni penegakan aturan dan bersih dari praktik pungutan liar. Ia menegaskan bahwa Satpol PP dan seluruh instansi atau jajaran yang bertugas tidak memungut, meminta, apalagi menerima sejumlah uang dalam kegiatan penertiban tersebut. Pernyataan ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan publik terhadap integritas petugas di lapangan.
Sumber: AntaraNews