Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembawa Bom Molotov saat Demo Mahasiswa di Jakarta
ANH diamankan oleh personel pengamanan di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI.
Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka berinisial ANH (24) karena terbukti membawa bom molotov saat unjuk rasa mahasiswa pada Jumat, 12 Juni 2026.
"Tindakan tegas ini diambil setelah pria tersebut terbukti menguasai dan membawa benda yang dirancang sebagai alat pembakar berupa botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pada bagian ujungnya saat berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat kemarin (12/6)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Sabtu (13/6).
Budi menambahkan, ANH diamankan oleh personel pengamanan di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekira pukul 15.30 WIB. Dia diamankan setelah gerak-geriknya dicurigai oleh petugas di lapangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka," kata Budi.
Selain itu, petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya.
Dia menyebut, benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya, serta berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah kerumunan.
Penyidik juga memeriksa pria berinisial R, yang diketahui sebagai teman dari tersangka saat menuju lokasi unjuk rasa. R masih berstatus sebagai saksi dalam peristiwa tersebut. Meski begitu, penyidik masih mendalami keterlibatan peran dalam perencanaan aksi.
Dari interogasi awal, ANH diketahui datang menuju kawasan gedung DPR/MPR setelah melihat poster aksi unjuk rasa di sosial media beberapa hari sebelumnya.
“Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” jelasnya.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.
Budi menyebut, pihaknya menjamin kebebasan berekspresi di muka umum. Namun, apabila ada penyusup atau pelaku kerusuhan, pihak kepolisian tidak segan akan menindak tegas.
“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” ucapnya.