Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Pembawa Molotov Demo di Depan DPR/MPR
Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH sebagai tersangka pembawa molotov demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, yang berpotensi membahayakan keselamatan massa.
Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini terkait tindakannya membawa botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6).
Penangkapan ANH terjadi di Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 15.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut setelah pemeriksaan intensif pasca-penangkapan.
Petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pada ujungnya di dalam tas ransel milik ANH. Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap ANH dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam. Penangkapan terjadi saat unjuk rasa berlangsung di kawasan DPR/MPR RI.
Polisi menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu di dalam tas ransel tersangka. Benda-benda ini sangat berpotensi memicu anarkisme dan membahayakan banyak orang.
Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang rekan perjalanan tersangka berinisial R yang saat ini masih berstatus sebagai saksi untuk mendalami kemungkinan keterlibatan dalam perencanaan aksi.
Penegasan Polda Metro Jaya Terkait Keamanan Demo
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengawal hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, hal ini tidak berarti toleransi terhadap tindakan yang membahayakan.
Larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun bom molotov akan ditegakkan secara tegas tanpa kompromi. Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa Polri akan melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas terukur apabila terdapat oknum yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme.
Masyarakat dan koordinator lapangan aksi diimbau untuk tidak mudah terhasut oleh maklumat sepihak di media sosial. Penyampaian aspirasi diharapkan tetap dilakukan secara damai dan tertib sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Penangkapan Lain dan Penyelidikan Lanjutan
Selain penangkapan ANH, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengamankan dua orang pria lain. Kedua individu ini diduga hendak menyusup ke tengah massa mahasiswa.
Penangkapan dua orang tersebut terjadi di sekitar wilayah Bendungan Hilir pada pukul 15.30 WIB, dengan barang bukti berupa bom molotov. Polisi memastikan kedua orang tersebut bukan bagian dari kelompok mahasiswa dan status serta afiliasi mereka masih didalami.
Tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersangka ANH, menelusuri asal-usul pembuatan botol, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain. Proses hukum terhadap semua yang terlibat dipastikan berjalan profesional dan akuntabel.
Sumber: AntaraNews