Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembakaran dua rumah di Kecamatan Karangawen. Pelaku berinisial AI (25) telah diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini menjawab keresahan masyarakat terkait insiden yang merugikan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan kebakaran dua rumah di Desa Rejosari dan Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Demak. Insiden itu terjadi pada Selasa (2/6) sekitar pukul 23.45 WIB. Dua rumah yang menjadi sasaran adalah milik mantan kepala Desa Rejosari dan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Desa Tlogorejo.
Motif di balik aksi nekat pelaku Pembakaran Demak ini terungkap sebagai dendam pribadi. Dendam tersebut ditujukan terhadap anak dari keluarga korban. AI diketahui pernah terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap anak korban hingga divonis bersalah.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan Pelaku Pembakaran Demak
Polres Demak segera bertindak setelah menerima laporan mengenai kebakaran dua rumah di Karangawen. Tim Reskrim bersama tim Resmob melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh untuk mengumpulkan bukti-bukti. Penyelidikan awal mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi sosok pelaku. Tersangka AI kemudian diamankan pada Rabu (10/6) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Tampingan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan detail penangkapan dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Demak pada Jumat (13/6). "Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait kebakaran dua rumah di Desa Rejosari dan Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Demak," ujarnya.
Advertisement
Advertisement
Motif Dendam Pribadi di Balik Aksi Nekat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama pelaku Pembakaran Demak adalah rasa sakit hati dan dendam pribadi. Rasa dendam ini ditujukan kepada anak dari keluarga korban, bukan kepada pemilik rumah secara langsung. Peristiwa penganiayaan yang pernah dilakukan AI terhadap anak korban menjadi pemicu utama munculnya niat jahat ini.
Sebelum melakukan pembakaran, pelaku AI sempat mencari anak korban. Karena tidak berhasil menemukannya, pelaku teringat kembali persoalan lama yang memicu dendamnya. Dari situlah muncul niat spontan untuk membakar rumah korban sebagai bentuk pelampiasan amarah yang memuncak.
AI sendiri memiliki catatan kriminal sebelumnya. Ia pernah divonis hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan atas perkara penganiayaan. Meskipun mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani satu tahun lima bulan, AI seharusnya masih menjalani kewajiban wajib lapor. Statusnya sebagai mahasiswa dalam identitas kependudukan juga bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan yang menunjukkan ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
Advertisement
Advertisement
Kerugian dan Jeratan Hukum Pelaku Pembakaran Demak
Peristiwa pembakaran ini terjadi pada Selasa (2/6) sekitar pukul 23.45 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban dan menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite ke bagian teras rumah. Setelah itu, ia langsung membakar rumah tersebut. Aksi nekat ini dilakukan pada hari yang sama di dua rumah di lokasi berbeda, menunjukkan perencanaan dan keberanian pelaku.
Akibat kejadian ini, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp10 juta. Jumlah ini mencakup kerusakan pada bangunan dan barang-barang di dalamnya. Kerugian ini tentu berdampak signifikan bagi para korban yang kehilangan tempat tinggal atau mengalami kerusakan properti.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain:
Advertisement
Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara melanggar hukum.
Sumber: AntaraNews