Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Demo Berujung Ricuh, Peran Lempar Molotov ke Mapolda Jateng
Motif dua tersangka sengaja membuat kerusuhan pada aksi solidaritas ojek online (ojol) pada Jumat (29/8).
Kepolisian menetapkan dua tersangka terkait aksi demo berujung kericuhan di depan Mapolda Jawa Tengah di Jalan Pahlawan. Motif dua tersangka sengaja membuat kerusuhan pada aksi solidaritas ojek online (ojol) pada Jumat (29/8).
Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo mengatakan dua pelaku ditetapkan tersangka berinisial MHF (21) merupakan seorang mahasiswa warga Bogor, dan Decani Muhammad Yusuf (21), warga Genuk Semarang.
"Mereka ditangkap tangan di lokasi kejadian ketika tersangka MHF melempar bom molotov ke petugas polisi dan Decani berusaha menyerang petugas dan merusak fasilitas Polda Jateng dengan batu. Sebelumnya 7 orang tersangka penyerangan dalam pengembangan ada 2 orang lagi, total ada 10 tersangka," kata Jarot di Mapolda Jateng, Selasa (9/9).
Kerusuhan Direncanakan
Dari pemeriksaan sementara bahwa MHF sudah merencanakan aksinya dengan menyiapkan molotov dari botol bekas di kamar kos. Di botol bekas itu diisi sumbu terbuat dari bahan bekas kemudian dibawa untuk aksi demo Jumat 29 Agustus 2025.
"Kemudian MHF menyempatkan beli pertalite untuk dituangkan ke botol tersebut," ujar Jarot.
Setelah sudah membeli Pertalite, tersangka menyimpan botol itu di tas lalu berangkat ke depan Mapolda Jateng. Unjuk rasa yang awalnya kondusif berlangsung ricuh. Tersangka yang sudah siap dengan molotovnya berjalan dari arah Jalan Pahlawan lalu melemparnya ke barisan kepolisian yang berada di balik pintu gerbang.
Mereka kemudian membuat barisan barikade dengan menempatkan petugas Pengurai Massa (Rainmas) Sabhara yang mengendarai sepeda motor.
Di depan barikade, massaa tidak mundur tetapi melawan balik dengan melempari berbagai benda.
Di tengah aksi ini, tersangka Decani tertangkap kamera membawa batu berukuran besar untuk dilemparkan.
"Petugas terkena lemparan batu yang mengenai jari tangan kanan, jari tangan kiri yang robek serta lengan bagian kanan yang lebam," pungkasnya.
Akibat aksi ini untuk pelemparan molotov terancam pasal 187 KUHPidana dan 212 KUHPidana dengan ancaman dari 1 tahun sampai 12 tahun.