Terungkap! KPK Ungkap Alasan Penahanan Eks Timses Bupati Langkat di Medan
KPK akhirnya buka suara terkait alasan penahanan eks timses Bupati Langkat, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, di Medan. Keterbatasan penerbangan jadi penyebab utama. Simak selengkapnya!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait alasan penahanan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, mantan tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Medan. Penahanan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2 Juli 2026 di beberapa lokasi di Sumatera Utara.
KPK tidak langsung membawa Yaqub ke Jakarta bersama tersangka lain karena menghadapi kendala teknis yang signifikan. Kendala ini terutama berkaitan dengan keterbatasan akses penerbangan dari daerah tempat penangkapan menuju ibu kota.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa tim penyidik sempat melakukan konsolidasi sebelum memutuskan langkah penahanan ini. Keterbatasan tiket penerbangan menjadi faktor utama yang membuat Yaqub harus dititipkan di Medan.
Kendala Penerbangan Jadi Alasan Utama Penahanan Eks Timses Langkat
Achmad Taufik Husein menjelaskan, tim KPK yang bertugas menangkap Yaqub Abdhal Al Mu’arif berada di luar Kota Medan. Situasi ini memperumit upaya untuk segera mendapatkan penerbangan lanjutan menuju Jakarta bagi semua pihak yang diamankan.
Menurut Taufik, meskipun penerbangan dari Medan ke Jakarta umumnya tidak bermasalah, namun penerbangan dari daerah tempat tim berada ke Jakarta saat itu penuh. Kondisi ini membuat penyidik hanya dapat membawa penyelenggara negara ke Jakarta.
Oleh karena itu, KPK memutuskan untuk menitipkan penahanan Yaqub di Rutan Polresta Medan, Sumatera Utara. Keputusan ini diambil sebagai solusi sementara untuk memastikan proses hukum tetap berjalan lancar.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka Dugaan Suap Proyek
Sebelumnya, KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 2 Juli 2026. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, pada Jumat, 3 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut. KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah mengamankan tujuh orang dalam OTT.
Detail Dugaan Suap dan Gratifikasi Bupati Langkat
Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan oleh Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Suap ini diberikan setelah Yaqub memenangkan 80 proyek pada tahun 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Selain itu, Yaqub juga memenangkan lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Kemenangan proyek-proyek ini diduga menjadi imbalan atas pembayaran suap yang diberikan kepada Bupati.
Tidak hanya dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar. Gratifikasi ini berkaitan dengan berbagai kebijakan dan keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar. Kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur di pemerintahan daerah.
Sumber: AntaraNews