KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Langkat Syah Afandin Terkait Dugaan Suap Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, yang berawal dari pertemuan setelah kegiatan Apkasi dan melibatkan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengungkap secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) alias Ondim. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang intensif dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Rangkaian kejadian yang berujung pada penetapan tersangka ini bermula setelah Syah Afandin menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) pada Rabu, 1 Juli 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penyelidikan KPK menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik. Proses penangkapan berlangsung di beberapa lokasi berbeda, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan, melibatkan beberapa individu yang diduga terlibat.
Syah Afandin bersama dengan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap proyek yang merugikan daerah. KPK terus berkomitmen untuk membongkar tuntas jaringan korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan demi terciptanya tata kelola yang bersih dan transparan.
Awal Mula Penyelidikan KPK
Rangkaian operasi tangkap tangan ini dimulai ketika Syah Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu'arif pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, untuk bertemu setelah acara Apkasi. Namun, rencana pertemuan tersebut mendadak dibatalkan. Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah Afandin berinisial ZKF menghubungi Yaqub untuk menyampaikan pembatalan pertemuan.
Pembatalan ini terjadi karena Syah Afandin mengetahui adanya tim KPK yang sudah berada di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Informasi mengenai keberadaan tim KPK di lapangan rupanya telah dimonitor oleh Bupati Langkat, sehingga ia memutuskan untuk membatalkan pertemuan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menghindari penangkapan oleh pihak berwenang.
Modus Penyerahan Uang Suap
Keesokan harinya, Kamis, 2 Juli 2026, Yaqub kembali dihubungi, kali ini melalui mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH. SYH menyampaikan bahwa situasi sedang memanas dan meminta agar uang sebesar Rp100 juta yang diminta Syah Afandin diserahkan melalui dirinya. Permintaan ini menjadi indikasi kuat adanya upaya untuk menyamarkan aliran dana suap.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub bertemu dengan SYH di sebuah kafe di Kota Medan untuk menyerahkan uang Rp100 juta tersebut. Setelah penyerahan uang, tim KPK yang telah memantau pergerakan, menghentikan kendaraan yang ditumpangi SYH saat dalam perjalanan menuju Kota Binjai. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK berhasil menemukan uang tunai Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi mobil SYH.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Korupsi
Setelah serangkaian penangkapan, KPK mengamankan total tujuh orang di Langkat, Binjai, dan Medan. Mereka yang diamankan meliputi Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, SYH, ZKF, ajudan bupati berinisial AKB, pihak swasta berinisial SG, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun.
Pada Jumat, 3 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025—2026.
Syah Afandin diduga telah menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar. Uang ini diberikan oleh Yaqub setelah memperoleh 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat pada tahun 2025. Selain dugaan suap proyek, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar. Gratifikasi ini diduga berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.
Sumber: AntaraNews