OTT Bupati Langkat, KPK Temukan Uang Rp 100 Juta di Jok Mobil
Tim KPK berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 100 juta yang disimpan tersembunyi di bawah jok kursi penumpang bagian depan kendaraan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat untuk periode 2025-2030, Syah Afandin. Dalam operasi itu, penyidik berhasil menemukan uang tunai senilai Rp 100 juta yang disimpan di bawah jok kursi penumpang depan sebuah mobil.
"Kejadian ini bermula pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Syah Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu'arif, seorang pengusaha sekaligus tim suksesnya dalam Pilkada 2024, untuk mengatur pertemuan setelah menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)," jelas Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, di Kantor KPK, Jakarta, pada Jumat (3/7).
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli, sopir Bupati Langkat, menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu'arif dan meminta agar Syah Afandin membatalkan pertemuan tersebut serta kembali setelah mengetahui bahwa Tim KPK berada di Kabupaten Langkat. Keesokan harinya, pada Kamis (2/7/2026), Syah Afandin kembali menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu'arif melalui Syahrial, orang dekat bupati yang juga merupakan mantan anggota DPRD Sumatra Utara.
Dalam percakapan itu, disampaikan bahwa situasi sedang 'memanas', sehingga uang sebesar Rp 100 juta diminta untuk diserahkan melalui Syahrial.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub Abdhal Al Mu'arif dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk melakukan serah terima uang Rp 100 juta tersebut.
"Setelah menerima uang itu, Syahrial melanjutkan perjalanan menuju Kota Binjai. Dalam perjalanan, Tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpangi dan menemukan uang tunai Rp 100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan," tambah Achmad Taufik Husein.
55 Kilogram Logam Platinum
Dalam serangkaian operasi tangkap tangan, KPK berhasil mengamankan tujuh individu di daerah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Di antara mereka terdapat Bupati Langkat Syah Afandin, seorang pihak swasta sekaligus anggota tim sukses Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, serta Syahrial yang merupakan orang dekat bupati dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Selain itu, turut diamankan ajudan dan sopir bupati, serta pihak swasta bernama Sugiarto.
KPK tidak hanya mengamankan para tersangka, tetapi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 100 juta dari Syahrial.
Selain itu, mereka menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yang totalnya mencapai sekitar Rp 1,22 miliar, terdiri dari SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta.
"Penyidik juga menyita 55 keping logam yang diduga platinum, dengan total berat sekitar 55 kilogram dari mobil Syah Afandin," kata KPK.