KPK Dalami Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing
Pernyataan Menhut menjadi pengayaan informasi bagi KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengenai pengakuannya menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan telah mengembalikannya sebagai pengayaan informasi bagi penyidik.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan atau tidak," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7) seperti dilansir Antara.
Budi menjelaskan pernyataan Menhut menjadi pengayaan informasi karena sebelumnya KPK telah memperoleh keterangan awal mengenai adanya pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing.
"Dengan demikian, penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," katanya.
Sementara itu, Raja Juli menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7), untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pertemuannya dengan Suhardiman.
"Benar, tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi," katanya.
Ia melanjutkan, "Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa."
Setelah itu, dia meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop yang berisi uang tersebut.
"Saya bilang, nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni. Namun, ternyata tidak bisa pada 5 Juni karena ajudan saya harus tetap mendampingi saya, sebab pada hari itu saya bertemu dengan Jamdatun," katanya.
"Akhirnya saya katakan, kalau begitu Jumat depan, yaitu tanggal 12 Juni. Pada Kamis, 11 Juni, Sekjen mengeluarkan surat jalan dan surat perintah kepada ajudan untuk menemui Bupati Kuansing. Saya juga secara pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan ajudan saya dengan Bupati Kuansing di Polres Kuansing," lanjutnya.
Ia mengatakan, pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB, ajudannya telah mengembalikan amplop tersebut kepada Bupati Kuansing.
Namun, Raja Juli tidak menjawab apakah dugaan gratifikasi tersebut telah dilaporkan kepada KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.