Pengakuan Menhut soal Pemberian Amplop Putih saat Bertemu Bupati Kuansing
Menhut menyebut Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus dalam map setelah selesai melakukan audiensi.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memberikan tanggapan setelah namanya disebut-sebut berpotensi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjelaskan bahwa wacana pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang terjadi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Raja Juli mengonfirmasi bahwa ia menerima audiensi dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, di Kantor Kementerian Kehutanan pada tanggal 2 Juni 2026.
"Klarifikasi pertama saya bahwa benar, pada 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Audiensi ini terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi yang dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir dan notulensinya," ujar Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, pada hari Jumat, 3 Juli 2026.
Setelah audiensi, Raja Juli mengungkapkan bahwa Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus dalam map. Namun, ia menegaskan tidak pernah menerima atau membuka amplop tersebut.
"Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Setelah Bupati Kuansing pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," jelasnya.
"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikannya," sambung dia.
Raja Juli juga menjelaskan bahwa amplop itu seharusnya dikembalikan pada hari yang sama, tetapi tertunda karena ajudannya harus mendampinginya.
"2 Juni itu hari Selasa. Saya hanya punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni. Tapi ternyata tidak bisa karena ajudan saya harus tetap mendampingi saya. Karena pada 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun untuk urusan lain di Ditjen PHL, akhirnya saya katakan kalau begitu Jumat berikutnya, yaitu tanggal 12 Juni," tambahnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111162/original/092224600_1783062123-Menhut_Kuansing.jpeg)
Amplop harus dikembalikan 17 hari sebelum OTT
Raja Juli menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan surat tugas untuk ajudannya agar dapat bertemu langsung dengan Bupati Kuansing pada tanggal 11 Juni 2026.
"Pada hari Kamis, 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan untuk mendatangi Bupati Kuansing. Saya juga secara pribadi menelepon Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi," ungkapnya.
Politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut memberikan instruksi kepada ajudannya, Bambang Karyadi, untuk mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuansing. Raja Juli juga menunjukkan bukti foto dan tanda terima pengembalian amplop itu.
"Jadi pada hari Jumat, 12 Juni, atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT), ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya. Ini tanda terimanya tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB. Yang menerima adalah Bupati Kuantan Singingi, bermeterai, dan ditandatangani oleh ajudan saya, Bambang Karyadi," lanjut Raja Juli.
Lindungi kawasan hutan
Raja Juli menekankan bahwa pengembalian amplop tersebut merupakan wujud tanggung jawab moral dan komitmennya dalam memerangi korupsi.
"Pada 12 Juni, atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT), saya mengembalikan amplop yang saya tidak tahu isinya, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen saya untuk memberantas korupsi serta gratifikasi, dan saya merasa itu bukan hak saya," jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada surat atau keputusan yang diterbitkannya terkait dengan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.
"Jika ada yang mengatakan bahwa ada pengembangan kasus terkait pelepasan kawasan hutan, yang bisa saya sampaikan adalah sampai hari ini, tidak ada satu surat pun dan tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan terkait pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi," ungkap Raja Juli. "Oleh karena itu, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi areal penggunaan lain (APL)," tegasnya.